Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung menghormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT. Timah tahun 2015-2022, menjadi 20 tahun penjara.
“Tentu kami menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding jaksa penuntut umum. Apalagi yang bersangkutan dihukum penjara maksimal selama 20 tahun, termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Meski menghormati putusan PT DKI tersebut, Harli mengatakan Kejaksaan Agung belum menerima putusan hingga siang ini. Tentunya, Harli melihat hakim sudah memiliki berbagai pertimbangan dalam menjatuhkan 20 tahun penjara kepada Harvey Moeis.
“Ini adalah suatu mekanisme persidangan dengan hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat ataupun tidak sependapat dengan putusan lain di bawahnya dengan berbagai pertimbangan, antara lain keadilan hukum dan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah pada tahun 2015-2022.
Hakim Ketua Teguh PT DKI Jakarta, Harianto mengatakan hukuman diperberat seiring dengan penerimaan upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung dan penasihat hukum Harvey.
"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap hakim ketua.
Sementara untuk pidana denda, hakim ketua menetapkan besaran denda yang dijatuhkan kepada Harvey tetap sebesar Rp1 miliar, namun lamanya pidana kurungan yang menjadi pengganti apabila Harvey tidak membayar denda (subsider) diperberat menjadi delapan bulan.
Pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey juga diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.(Ant)
Halaman Selanjutnya
"Dengan demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap hakim ketua.