MA: Pembekuan Sumpah Advokat Razman untuk Tegakkan Wibawa Pengadilan

4 hours ago 1

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:29 WIB

Jakarta, VIVA - Mahkamah Agung (MA) menilai keputusan pembekuan sumpah advokat Razman Arif Nasution itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.

“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang advokat, dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” ujar Juru Bicara MA, Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Razman Arif Nasution Gebrak Meja dan Samakan Diri dengan Soekarno

Photo :

  • Instagram @fakta.indo

Yanto menjelaskan, Razman dan Firdaus tidak bisa lagi menjalankan praktik di pengadilan yang ada di bawah wewenang Mahkamah Agung Indonesia.

“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan," ujar Yanto.

Selanjutnya, kata dia, penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat peradilan di bawah Mahkamah Agung.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan surat pembekukan surat advokat kepada pengacara Razman Arif Nasution. Ketetapan pembekuan sumpah advokat itu dilakukan buntut kericuhan Razman dengan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun, surat pembekuan Razman Nasution tertuang dalam surat penetapan Nomor: 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, dikatakan bahwa Razman terlibat dalam kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis pekan kemarin.

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H), yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi surat ketetapan dikutip Kamis, 13 Februari 2025.

Kemudian, dalam surat pembekuan PT Ambon kepada Razman, dia juga turut dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

"Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," bunyi poin pertimbangan tersebut.

Artinya, jika merujuk pada kewenangan yang dimiliki Pengadilan Tinggi pada Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Advokat yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi wajib menegakkan sumpah yang telah diucapkan.

Halaman Selanjutnya

Adapun, surat pembekuan Razman Nasution tertuang dalam surat penetapan Nomor: 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |