Gugatan Ditolak, Kubu Hasto Buka Opsi Ajukan Praperadilan Lagi

3 hours ago 1

Kamis, 13 Februari 2025 - 18:18 WIB

Jakarta, VIVA – Tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail membuka opsi bakal melayangkan gugatan praperadilan kembali usai gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim tunggal pada PN Jakarta Selatan.

"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” ujar Maqdir Ismail di Pengadilan Negeri Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Kubu Hasto menilai bahwa putusan Praperadilan yang dibacakan hari ini bukan akhir. Masih ada kewajiban hukum yang lain di kubu Hasto.

“This is not the end. Penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” ucap tim hukum Hasto yang lain, Todung Mulya Lubis.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari KP dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.

Artinya, penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah. Proses penyidikan pun bisa dilanjutkan.

Hakim Djuyamto Pemimpin Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Terungkap! Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kabur atau tidak jelas

img_title

VIVA.co.id

13 Februari 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |