Pengasuh Pondok Pesantren Ditangkap Usai Cabuli Tiga Orang Santri Lelaki

1 day ago 3

Logo Indonesia Maju Logo Kemnaker Logo PUPR Logo VIU Logo VIVA Visual Logo VIVA.co.id Siapa

Minggu, 26 Januari 2025 - 09:58 WIB

Pelaku pencabulan pada tiga orang santri di Tangerang, saat digiring petugas ke sel Mapolsek Kresek

Sumber :

  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - S alias Irfan (28), seorang pria yang bekerja sebagai pengasuh di salah satu pondok pesantren kawasan Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, ditangkap pihak kepolisian.

Penangkapan yang dilakukan petugas gabungan Polsek Kresek dan Polresta Tangerang, setelah S dilaporkan diduga melakukan tindak pencabulan pada tiga orang santri di pondok pesantren tersebut.

Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi mengatakan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang diterima mengenai tindakan bejatnya terhadap tiga anak laki-laki yang masih di bawah umur.

"Pelaku kita tangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," katanya dikutip pada Minggu, 26 Januari 2025.

Caption foto : petugas saat menunjukkan barang bukti tindak pencabulan pengasuh ponpes pada tiga santri laki-laki di Tangerang

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak laki-laki di bawah umur, yang dikenal dengan inisial F, B, dan W. Adapun, kata dia, modusnya pelaku membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang.

"Pelaku ini modusnya membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Dan saat itu, dia memulai aksi tersebut," ujarnya.

Perbuatan keji itu sudah dilakukannya sejak Juli 2024 hingga Januari 2025. Yang mana, lanjut dia, para korban diminta untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani.

"Pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks pada kemaluan pelaku hingga mengeluarkan air mani. Dan pada kasus ini, kami juga memberikan pendampingan psikologi pada korban," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Jasad Perempuan Tanpa Kepala dan Kaki Ditemukan dalam Koper Merah

Deretan Fakta Wanita Korban Mutilasi yang Jasadnya Ditemukan dalam Koper, Polisi Masih Mencari Bagian Tubuh Hilang

Warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, dihebohkan dengan penemuan jasad seorang wanita dalam sebuah koper. Lalu, deretan fakta apa saja yang terjadi?

img_title

VIVA.co.id

25 Januari 2025

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Pemuda 21 Tahun di Bekasi Disekap dan Dimintai Tebusan Rp 7 Juta, Polisi Turun Tangan

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan seorang pemuda berinisial MOS (21) diduga disekap di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Bocah Korban Tabrakan Ditendang dari Motor oleh Pengendara Berpelat Merah di Jaktim

Seorang bocah di Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi korban tabrakan oleh seorang pengendara sepeda motor berpelat merah.

Berteman Sejak Kecil dan Tinggal Satu Kos, Dua Pemuda Malah Saling Tusuk hingga Bersimbah Darah

Dua pemuda berteman sejak kecil terlibat duel di kos Priuk, Jakarta Utara. Duel tragis ini membuat keduanya luka parah akibat tusukan dan sayatan. Polisi selidiki motif.

Gara-gara Tidak Mau Ngasih Rp2.000, Seorang Pria di Cempaka Putih Dianiaya dan Ditusuk

Pelaku yang sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras, emosi dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.

Komplotan Pencuri di Kalimantan Dibekuk Polisi, Pengungkapan Dilakukan dengan Cara...

Para pelaku telah beraksi di empat lokasi berbeda di Banjarmasin Selatan serta beberapa kabupaten lain di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

4 Remaja Berhasil Diringkus Buntut Penyiraman Air Keras dan Pengeroyokan Terhadap Polisi di Pamulang

Pada kasus ini, keempatnya dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 214 KUHP 365 sub 362 KUHP 170 KUHP 351 KUHP ancaman 9 tahun penjara.

Logo VLIX

Terpopuler

Bocah Korban Tabrakan Ditendang dari Motor oleh Pengendara Berpelat Merah di Jaktim

Seorang bocah di Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi korban tabrakan oleh seorang pengendara sepeda motor berpelat merah.

Khawatir Diterpa Isu Miring, Nelayan Bongkar Bambu Bekas Budidaya Kerang dan Rumput Laut

Para nelayan bongkar barisan bambu yang sebelumnya mereka pakai untuk budidaya rumput laut dan kerang hijau, di pesisir pantai Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten.

Sejarah Perjuangan Perayaan Imlek di Indonesia, Ada Andil Gus Dur dan Megawati

Simak sejarah perjuangan perayaan Imlek di Indonesia, dari larangan era Soeharto hingga pengakuan Gus Dur dan Megawati yang membawa perubahan signifikan.

Prabowo dan Modi Saksikan Pertukaran 5 MoU Indonesia-India, Kesehatan hingga Digital

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menyaksikan pertukaran Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan India.

AS Bersiap Kirim Bom Lagi ke Israel

Gedung Putih telah menginstruksikan Pentagon untuk mencabut penangguhan pengiriman bom yang diberlakukan pemerintahan Joe Biden.

Selengkapnya

Partner

img_title

Jadikan Imlek lebih berkesan dengan hampers gadget unik! Temukan 5 rekomendasi gadget terbaik yang praktis, stylish, dan penuh makna untuk Tahun Baru

img_title

Pertandingan dimulai atas inisiatif dari Valladolid. Pada menit ke-2, David Torres mendapat peluang melalui sundulan sepak pojok, namun dengan apik diblok oleh kiper Real

img_title

Salah satu pilihan takjil manis untuk berbuka puasa adalah es timun serut, yang bukan hanya segar dan mengurangi dahaga tetapi juga membantu menurunkan kolesterol.

img_title

Sony a7R V kini menjadi topik hangat di kalangan fotografer dan videografer profesional. Kamera mirrorless ini hadir dengan berbagai fitur canggih

Selengkapnya

Isu Terkini

whatsapp-logo

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |