Depok, VIVA – Pengecer atau warung kembali dapat menjual gas subsidi 3 kilogram (kg). Namun ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penjual dengan status sub pangkalan yang resmi. Sub pangkalan harus memiliki izin resmi dan tidak bisa seenaknya menentukan harga.
“Mekanismenya sama, pengelolaan distribusinya sama, hanya saja dengan ditingkatkan menjadi sub pangkalan. Artinya semua secara digitalisasi bisa terkontrol, yang hanya tadi sampai pangkalan bisa sampai sub pangkalan,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar saat melakukan peninjauan di Depok, Selasa 4 Februari 2025.
Ilustrasi gas melon alias tabung gas Elpiji 3 Kg.
Sejak kemarin terjadi antrean panjang di sejumlah pangkalan gas. Hal itu dikarenakan pengecer tidak lagi bisa menjual gas subsidi sehingga masyarakat harus membeli langsung ke pangkalan.
“Karena kondisinya 1-2 hari ini menjadi belum terbiasa masyarakat sehingga ada antrian, kita kembalikan lagi dengan suatu sistem yang sama, dimana pengecer boleh menjual. Namun itu ditingkatkan statusnya, menjadi sub pangkalan,” ujarnya.
Secara teknis tidak ada yang berubah dengan penjualan di pengecer. Hanya saja sub pangkalan harus memiliki izin resmi dan penjualan dipantau secara digital.
“Sama seperti pengecer sebelumnya, jadi ada batasannya memang ada, tapi namanya pengecer kan kayak dimana-mana gitu kan ya, jadi memang ada batasannya, tapi tidak berubah dari apa yang kita sudah lakukan pada waktu pengecer dulu, cuma namanya ditingkatkan menjadi sub pangkalan,” tukasnya.
Secara sederhana, pengecer hanya akan berganti nama saja menjadi sub pangkalan. Selebihnya sistim sama seperti sebelumnya.
“Iya (sama). Terus kalau ditanya bedanya apa? Bedanya dengan sub pangkalan kita secara digitalisasi kita cover itu,” tegasnya.
Achmad menyebut dengan digitalisasi mempermudah pemantauan agar distribusi gas bersubsidi tepat sasaran. Dirjen mengakui sampai hari ini masih ada antrean di sejumlah pangkalan gas karena belum terbiasanya masyarakat dengan kebijakan baru tersebut. Tetapi diyakini dalam beberapa hari ke depan situasi kembali normal.
“Digitalisasi meng-cover itu, tepat sasaran subsidi yang diberikan kepada masyarakat. Nah mulai hari ini mungkin agak masih sedikit panjang lah ya, karena memang kemarin agak stocknya, antrean panjang. Nah ini kalau bottleneck hari ini sudah terpecahkan, Insyaallah mulai hari ini dan seterusnya ini akan lancar,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Secara sederhana, pengecer hanya akan berganti nama saja menjadi sub pangkalan. Selebihnya sistim sama seperti sebelumnya.