Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyoroti peran dua staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan pada Selasa, 30 Juni 2026, hakim menyebut Jurist Tan dan Fiona Handayani menjalankan peran yang dinilai melampaui kewenangan normatif sebagai staf khusus menteri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hakim anggota Sunoto mengatakan kondisi tersebut tidak terlepas dari kebijakan Nadiem yang menempatkan keduanya pada posisi yang memiliki ruang gerak lebih luas dibanding kewenangan yang diatur dalam ketentuan.
"Saudari Jurist Tan selaku staf khusus menteri bidang pemerintahan dan saksi Fiona Handayani selaku staf khusus menteri bidang isu strategis dalam posisi yang jauh melampaui kewenangan normatifnya," katanya, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut majelis hakim, berdasarkan ketentuan mengenai organisasi kementerian negara, staf khusus pada dasarnya hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri sesuai bidangnya.
Karena itu, staf khusus tidak memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I maupun eselon II. Mereka juga tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan ataupun memutuskan sebuah kebijakan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penempatan Jurist Tan dan Fiona Handayani pada posisi tersebut bukan terjadi secara kebetulan.
"Menimbang bahwa penempatan staf khusus menteri dalam posisi yang melampaui kewenangan ini bukan terjadi secara kebetulan melainkan dirancang secara sistematis sejak sebelum terdakwa dilantik sebagai menteri," tuturnya.
Selain menyoroti dua staf khusus tersebut, majelis hakim juga mengkritisi penempatan Ibrahim Arief, yang berstatus sebagai konsultan teknologi, dalam proses penyusunan kajian teknis pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan kementerian.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Hakim menyebut Ibrahim bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), namun tetap diberikan peran yang sangat penting dalam penyusunan kajian teknis tersebut.
"Saudara Ibrahim Arief tidak memiliki status sebagai Aparatur Sipil Negara, namun diberikan peran sangat substansial dalam perumusan kajian teknis pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi," katanya lagi.
Nadiem Makarim Dijatuhi Denda Rp1 Miliar, Uang Pengganti Rp809 M
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun pidana kepada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
VIVA.co.id
30 Juni 2026

2 weeks ago
3











