Jakarta, VIVA – Pengguna aplikasi kebugaran Strava kini perlu mengetahui adanya kebijakan perpajakan baru di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menunjuk Strava Inc sebagai salah satu pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).
Penunjukan tersebut diumumkan bersama enam entitas digital lainnya sebagai bagian dari langkah pemerintah menyesuaikan sistem perpajakan dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penambahan daftar pemungut PPN PMSE dilakukan pada Mei 2026.
"Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru," ujar Inge dalam keterangan tertulis, Minggu, 28 Juni 2026.
Strava Masuk Daftar Pemungut PPN PMSE
Strava menjadi salah satu dari tujuh perusahaan digital yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Selain Strava Inc, pemerintah juga menetapkan enam perusahaan lainnya, yakni:
- Envato Pty Ltd
- Envato Elements Pty Ltd
- The Nielsen Norman Group Inc
- Kling AI Pte Ltd
- Law School Admission Council Inc
- PLAUD LLC
Ketujuh perusahaan tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, mulai dari layanan kebugaran, penyedia konten digital, pendidikan hingga layanan berbasis kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Menurut DJP, penunjukan ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN terhadap transaksi digital yang terus berkembang.
"Ini mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital," kata Inge.
Bagian dari Penyesuaian Ekonomi Digital
Penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengikuti perubahan pola transaksi masyarakat yang semakin banyak dilakukan melalui platform digital.
Dengan bertambahnya perusahaan yang ditunjuk, pemerintah berharap pelaksanaan kewajiban perpajakan pada sektor digital dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Hingga akhir Mei 2026, DJP telah menunjuk sebanyak 271 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPN.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sudah 233 PMSE Menyetorkan Pajak
Dari total 271 perusahaan yang telah ditunjuk, sebanyak 233 pelaku PMSE telah melaksanakan kewajibannya dengan memungut sekaligus menyetorkan PPN kepada negara.
Halaman Selanjutnya
Total penerimaan PPN PMSE hingga akhir Mei 2026 mencapai Rp40,55 triliun.

2 weeks ago
4











