Perkuat Integritas Pasar dan Komitmen Peningkatan Berkelanjutan, BEI Reviu Papan Pemantauan Khusus

5 hours ago 1

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:34 WIB

Jakarta, VIVA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berkomitmen dalam menjaga integritas, kualitas, dan efisiensi pasar modal Indonesia, melalui evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkelanjutan.

Sebagai bagian dari prinsip continuous improvement, BEI tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, berdasarkan hasil evaluasi implementasi mekanisme Full Call Auction (FCA) yang telah berlaku sejak 25 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan, penyempurnaan tersebut mencakup usulan perubahan terhadap sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus serta mekanisme perdagangan, yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan, kualitas pembentukan harga (price discovery), efisiensi perdagangan, serta pelindungan investor.

Gedung IDX, Indonesia Stock Exchange (Bursa Efek Indonesia)

Menurutnya, evaluasi secara berkala merupakan bagian dari komitmen BEI, untuk memastikan setiap kebijakan tetap relevan dengan perkembangan pasar serta mampu memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Pasar modal yang sehat dibangun melalui tata kelola yang adaptif dan kebijakan yang terus disempurnakan sesuai dinamika pasar," kata Iding dalam keterangannya, Selasa, 7 Juli 2026.

"Karena itu, BEI secara konsisten melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang telah diterapkan, agar senantiasa efektif dalam mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, transparan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi investor," ujarnya.

Evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan adanya perubahan pola aktivitas perdagangan pada sejumlah saham, khususnya saham yang masuk berdasarkan kriteria non-fundamental, yaitu kriteria 6, 7, dan 10.

Pada saham yang masuk karena belum memenuhi ketentuan free float (kriteria 6) dan pada saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan akibat aktivitas perdagangan (kriteria 10), hasil evaluasi menunjukkan efektivitas yang berbeda.

Iding menambahkan, evaluasi terhadap implementasi Papan Pemantauan Khusus menunjukkan bahwa setiap kriteria memiliki karakteristik, dan tingkat efektivitas yang berbeda dalam mencapai tujuan kebijakan.

Karenanya, hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi BEI untuk melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan, agar mekanisme pengawasan perdagangan dapat berjalan semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan hasil evaluasi, BEI mengusulkan penghapusan kriteria 6, 7, dan 10, penyesuaian terhadap kriteria 11, serta penyempurnaan mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus.

"Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dengan perkembangan kondisi pasar, berbagai kebijakan lain yang telah diterapkan, serta masukan dari para pelaku industri dan pemangku kepentingan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya

Informasi lebih lanjut mengenai usulan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, termasuk Rancangan Peraturan Nomor I-X dan Peraturan Nomor II-X, tersedia pada menu Peraturan > Rancangan Peraturan di website BEI atau melalui tautan berikut: https://www.idx.co.id/id/peraturan/rancangan-peraturan/.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |