Jakarta, VIVA – Pernyataan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) nonaktif, Sony Sonjaya, yang membantah keterlibatannya dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menjadi perhatian publik.
Video lama yang memuat pernyataan tersebut ramai beredar di media sosial setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam rekaman yang kembali viral itu, Sony menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG harus dijalankan secara terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. Menurutnya, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan SPPG semestinya dilakukan secara transparan sehingga publik dapat memantau jalannya program, termasuk melalui berbagai platform media sosial.
Saat menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan jual beli titik SPPG, Sony secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia bahkan menyampaikan kesediaannya untuk bersumpah menggunakan Al-Qur'an guna membuktikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik yang dituduhkan.
“Demi Allah, saya tidak pernah menjual titik (SPPG). Saya bilang, sini tolong bawakan Al-Qur'an 30 dan simpan di atas kepala saya. Saya berani bersumpah,” tegas Sony Sonjaya, mengutip video Instagram @feedmedsos, Kamis 4 Juni 2026.
"Apa setiap hari saya harus datang ke lokasi itu membuat laporan? Kan pekerjaan saya verifikasi. Kalau sekarang kan sudah waktunya saya turun gunung dan alhamdulillah tersangka-tersangka mulai bermunculan," tambahnya.
Pernyataan tersebut kini kembali menjadi sorotan seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Publik pun ramai mengaitkan pernyataan lama tersebut dengan status hukum Sony yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Program MBG
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain Sony Sonjaya, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Aparat penegak hukum menduga adanya pelanggaran dalam pengelolaan program yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut. Dugaan penyimpangan itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Halaman Selanjutnya
Meski demikian, rincian lengkap mengenai peran masing-masing tersangka masih terus didalami oleh penyidik. Kejaksaan Agung menyatakan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tata kelola program MBG.

1 week ago
9














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6284541/original/079194300_1779159392-unnamed__42_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575090/original/094355400_1778037587-cropped-6b94bc59-8fb4-4b76-874b-71a6a7262057.jpg)