Jakarta, VIVA – Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sempat disorot lantaran sebelumnya pernah disemprot Deddy Corbuzier, karena memberikan informasi terkait isu perceraian yang menjeratnya kala itu.
Namun kini, di tengah ramainya kabar gugatan cerai yang diajukan Raisa Andriana terhadap Hamish Daud, pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan akhirnya angkat bicara. Humas PA Jaksel, Abid, menjelaskan alasan mengapa pihaknya berani membeberkan informasi soal gugatan tersebut ke publik. Scroll untuk informasi selengkapnya, yuk!
Menurut Abid, langkah tersebut tidak menyalahi aturan hukum. Ia menegaskan bahwa pengumuman terkait perkara gugatan cerai termasuk dalam informasi yang diperbolehkan untuk disampaikan kepada masyarakat.
"Pengumuman sebuah gugatan cerai kepada publik diperbolehkan," jelas Abid di kantornya baru-baru ini.
Abid menyebut dasar hukum keterbukaan informasi itu termuat dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK-KMA) Nomor 2/144/KMA/SK/VIII/2022 tentang standar pelayanan informasi publik di pengadilan.
"Nah jadi, kalau ada pertanyaan-pertanyaan seperti ini, bahkan permintaan-permintaan publik mengenai ini, wajib kita memenuhinya. Di antaranya misalnya, ya, informasi tentang registrasi. Itu boleh ditanyakan, diselidiki register. Kemudian tentang juga data statistik perkara. Data statistik perkara ini ada perkaranya ada berapa, gugatan ada berapa, permohonan," bebernya.
Ia melanjutkan bahwa jenis perkara juga termasuk dalam kategori informasi terbuka.
"Kemudian tentang jenis perkara juga. Ada gugatan, permohonan, gugat cerai, kemudian juga gugat, gugat talak namanya ya, cerai talak. Nah, jadi ini terbuka, boleh. Ya, boleh kami jawab," sambungnya.
Bahkan, Abid menilai pihak pengadilan wajib memberikan jawaban kepada publik ketika diminta klarifikasi soal gugatan cerai.
"Termasuk tahapan persidangan. Misalnya, proses penanganan perkara, boleh ditanya. Jadi enggak semua di Pengadilan Agama itu tertutup. Bahkan kalau ada yang nanya seperti tadi itu, ya, wajib kami memberikan informasi. Begitu," ucap Abid.
"Termasuk pertanyaan yang itu tadi (gugatan Raisa ke Hamish), saya jawab," imbuhnya.
Meski demikian, Abid menegaskan bahwa tidak semua hal boleh diungkap. Ia menyebut ada batasan tegas mengenai informasi yang bersifat privat.
Halaman Selanjutnya
"Yang tidak boleh itu, yang disebut Pengadilan Agama tertutup itu, itu proses persidangannya. Itu tidak boleh. Jadi ada yang bisa kami jawab, mana ada yang tidak, tidak kami jawab. Tentang alasan-alasan gugatan, itu enggak boleh kami jawab, karena itu ranahnya majelis hakim. Tapi yang lain-lain bisa kami jawab. Begitu ya," pungkasnya.

3 hours ago
3









