Jakarta, VIVA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kasus narkoba melalui layanan aduan yang telah disediakan oleh Polri. Menurutnya kejahatan narkoba lebih berbahaya dibandingkan dengan korupsi.
Sugeng mengatakan peredaran dan pemberantasan narkoba serta zat-zat adiktif lainnya tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia, bukan hanya polisi sebagai penegak hukum. Dirinya mengapresiasi langkah Kabareskrim Polri yang membuka hotline layanan pengaduan untuk mengawasi dan juga melaporkan penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Tanggung jawab sebagai warga negara ini sangat penting. Apa tanggung jawabnya, yaitu tidak bersentuhan dengan narkoba yang pertama, dan kedua tentu harus ikut membatasi dan juga memberikan informasi agar dapat melaporkan peredaran narkoba serta bandar-bandanya ditangkap," kata Sugeng, Jumat 24 Oktober 2025.
Kabareskrim dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri saat konferensi pers narkoba
IPW juga mengapresiasi keberhasilan Polri dari Bareskrim bersama jajaran Polda seluruh Indonesia dalam pemberantasan narkoba yang baru dirilis pada Rabu kemarin, 22 Oktober 2025.
Dalam kurun waktu Januari-Oktober 2025 pihak kepolisian berhasil mengungkap 38 ribu kasus dengan barang bukti 197 ton narkoba dari berbagai jenis serta menetapkan 51 ribu orang sebagai tersangka yang diantaranya 150 anak-anak.
Jumlah pengungkapan yang cukup besar tersebut kata Sugeng, Indonesia dalam darurat bahaya narkoba. "Pemberantasan narkoba ini sangat penting karena serangan narkoba lebih bahaya dari korupsi. Narkoba bisa melumpuhkan satu generasi bangsa," kata Sugeng.
"(Narkoba) Merusak dan daya rusaknya luar biasa, kalau sudah rusak itu menyebabkan pembiayaan yang besar. Selain penuhnya lapas yang harus dibiayai oleh negara, juga merusak mental para anak bangsa yang terkena narkoba," sambung pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Lebih lanjut, ada beberapa catatan penting dalam pemberantasan narkoba. IPW mendukung dan mendorong penyalahguna narkoba yakni pemakai khususnya remaja dan anak-anak untuk tidak dilakukan proses pidana, tetapi direhabilitasi.
Begitu juga dengan aparat yang terjerumus sebagai pemakai harus diberikan sanksi yang tegas. Oleh karenanya pentingnya kerjasama aparat penegak hukum dengan masyarakat dalam pembangunan rumah-rumah rehabilitasi secara swadaya.
"Tetapi tidak menjadi ajang permainan uang jadi harus direhabilitasi. Karena kalau diproses hukum akan menyebabkan lapas overload dengan mereka yang terkena kasus narkoba padahal hanya pengguna," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Bagi para pemakai yang terjerumus sebagai pengedar serta para bandar-bandar narkoba, IPW meminta agar diberikan hukuman berat. Sugeng juga meminta kepada Polri agar melakukan rotasi bagi perwira-perwira penyidik dari satuan kerja narkoba dan khususnya para penyidik di level Bintara.

2 hours ago
5









