PHRI Sebut 50 Persen Bisnis Hotel-Restoran di Jakarta Terdampak Raperda Kawasan Tanpa Rokok

4 weeks ago 22

Senin, 29 September 2025 - 03:00 WIB

Jakarta, VIVA –  Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta memprediksi 50 persen bisnis hotel di DKI Jakarta akan terdampak berbagai pelarangan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).

Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta, Arini Yulianti mengatakan data tersebut berdasarkan survei internal yang dilakukan oleh organisasi tersebut.

"Studi pendapat apabila aturan lama diperbaharui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen dari pelaku usaha menilai peraturan ini akan berdampak pada bisnis," kata Arini, Minggu, 28 September 2025.

Untuk itu, Arini berharap jangan sampai adanya Ranperda KTR, pemintaan bisnis di bidang hotel dan restoran semakin turun. Pihaknya khawatir konsumen akan memilih pindah ke kota lain yang regulasinya tidak seketat Jakarta.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan PHRI DKI Jakarta pada April 2025 terhadap anggotanya, tercatat 96,7 persen hotel melaporkan terjadinya penurunan tingkat hunian.

Dampaknya, banyak pelaku usaha yang terpaksa melakukan pengurangan karyawan sekaligus menerapkan berbagai strategi efisiensi.

Industri hotel dan restoran menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja di Jakarta dan menyumbang sekitar 13 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.

Arini pun meminta kepada pemerintah daerah agar mempertimbangkan kondisi tersebut sebelum mengesahkan Ranperda KTR.

Sebenarnya yang dibutuhkan adalah kebijakan KTR yang berimbang. "Jangan sampai aturan ini dikebut demi sekadar mengejar indikator kota global tanpa mempertimbangkan dampaknya,” ujar Arini.

Dinamika Sosial Ekonomi

Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anggana Bunawan mengatakan bahwa yang paling dibutuhkan pelaku usaha di situasi ekonomi saat ini adalah kepastian dan sinkronisasi kebijakan.

Sebab, menurut Anggana, saat ini industri masih mengalami berbagai tekanan dan masih berupaya melakukan berbagai penyesuaian operasional.

"Kami berharap pemerintah tetap memperhatikan industri. Ini 'timing'-nya tidak tepat, kondisi sosio ekonomi masyarakat juga harus dipertimbangkan," kata Anggana.

Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda KTR DKI Jakarta Farah Savira memastikan regulasi tersebut tetap mempertimbangkan dinamika kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Makanya, penerapan utamanya di sini adalah kawasan. Sehingga kawasan itu mengatur lebih ke behavior (tingkah laku). Bukan serta merta hanya karena penjualan ataupun iklan. Itu nanti dibahas berikutnya," kata Farah.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga telah menyatakan bahwa nantinya Raperda KTR tak akan membuat omzet pedagang turun seperti yang dikhawatirkan.

"Pasti perda itu tidak akan membuat UMKM menurun (omzetnya). Saya ketika menyampaikan ke DPRD, salah satu konsen saya itu. Jadi pembatasan yang dilakukan tanpa rokok itu hanya di tempat-tempat yang tertutup, yang dimana UMKM nggak pernah jualan di situ," kata Pramono.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq

Hotel Berbintang di Bali DIberi Waktu 3 Bulan Tangani Sampah, jika Melanggar Siap Kena Sanksi

Hotel berbintang menjadi target awal sebab memiliki omset tinggi yang artinya menghasilkan pula limbah dan sampah dalam volume besar.

img_title

VIVA.co.id

26 September 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |