Jakarta, VIVA – Polisi dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil menangkap pilot asing bernama Mohd Saufi Bin Othman (MSO) selaku yang menjadi kurir narkoba.
Tim gabungan berhasil menyita barang bukti ekstasi 70.114 butir dengan berat kurang lebih 25 kilogram dan satu bungkus paket narkotika jenis sabu seberat 2,7 gram dalam sebuah koper.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Saat diperiksa tim mendapatkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 dan bungkus besar dan 1 bungkus paket narkotika jenis sabu,” Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Juli 2026.
Eko menjelaskan penangkapan itu berawal ketika MSO tiba di Bandara Soetta pukul 23.30 WIB. Kemudian, MSO melewati X-ray barang di lokasi Kedatangan Internasional terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Selasa, 28 Juli 2026.
“Pemantauan petugas bea cukai di x-ray barang bagasi penumpang internasional, tim melihat salah satu koper yang mencurigakan, setelah koper tersebut diambil oleh pemiliknya MOS yang merupakan pilot salah satu Maskapai Penerbangan asing,” kata Eko.
Sementara dari hasil gelar perkara, Eko menegaskan MSO telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka atas kepemilikan barang bukti narkotika yang telah disita petugas.
“Melakukan penetapan tersangka dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” tegasnya.
Sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan 26 kilogram MDMA atau ekstasi. Barang haram ini terungkap saat momen X-ray di Bandara Soetta.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kamis, 30 Juli 2026, penyelundupan 26 kg ekstasi tersebut terbongkar di Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soetta, Rabu, 29 Juli 2026. Informasi menyebutkan pelaku seorang pilot laki-laki dari sebuah maskapai internasional berkewarganegaraan Malaysia.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kronologi yang diterima menyebutkan, atas atensi petugas X-ray, petugas Risk Assessment Officer atau RAO penumpang mengarahkan penumpang tersebut ke jalur merah. Petugas Bea Cukai kemudian melakukan X-ray terhadap barang bawaan sembari penumpang tersebut dibawa ke meja tumbang untuk pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan mendalam, petugas mendapati 14 bungkus pil diduga ekstasi dengan berat 26 kilo tersimpan dalam koper. Petugas juga menemukan 4 gram metamphetamine di dalam tas penumpang.
Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 26 Kg Ekstasi Lewat Pilot Asing
Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan 26 kilogram MDMA atau ekstasi. Barang haram ini terungkap saat momen X-ray di Soetta.
VIVA.co.id
30 Juli 2026

6 days ago
3


















