Plt Bupati Bekasi Laporkan Akun Medsos 'Bekasi Masih Kusut' ke Polisi

3 weeks ago 7

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:39 WIB

VIVA – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Jawa Barat Asep Surya Atmaja secara resmi melaporkan akun media sosial 'Bekasi Masih Kusut' kepada penyidik Polres Metro Bekasi, karena dinilai telah mengunggah konten dan menyebarkan berita bohong yang merugikan bagi dirinya selaku kepala daerah.

"Benar, kami selaku tim kuasa hukum Bapak Plt. Bupati Bekasi telah membuka laporan terhadap akun media sosial TikTok bernama Bekasi Masih Kusut ke pihak kepolisian," kata penerima kuasa hukum Asep Surya Atmaja, Sarino di Cikarang, Rabu, 21 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sarino mengungkapkan laporan tersebut dibuat atas kuasa Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja terkait dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di sejumlah jaringan media sosial.

Dia menjelaskan laporan itu dibuat untuk menindaklanjuti akun-akun media sosial yang dianggap menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum jelas sumber maupun kebenarannya. "Memang membuat laporan yang terkait dengan akun-akun media sosial yang memberitakan berita hoaks untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Namun Sarino menegaskan langkah pelaporan tersebut pada prinsipnya tidak serta merta langsung diarahkan ke ranah pidana melainkan fokus permintaan klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak memiliki kejelasan dasar tersebut.

"Secara prinsip Pak Plt. juga sebenarnya tidak langsung mengarahkan ke ranah pidana tapi substansinya karena ini kan berita hoaks yang tidak diketahui sumber beritanya dari mana maupun tentang kebenarannya,” ucap dia.

Sarino turut meluruskan bahwa Aliansi BBM bukanlah pihak utama pelapor melainkan hanya bertindak sebagai kuasa hukum dari Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja. "Aliansi BBM itu sebagai kuasa hukumnya saja, tim hukumnya," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya melanjutkan laporan resmi tetap berasal dari Asep Surya Atmaja yang telah memberikan surat kuasa beserta kronologi kejadian kepada tim hukum. "Pak Plt. yang memberikan kuasa. Jadi Pak Plt. kemarin memberikan surat kuasa termasuk kronologisnya, lalu kita melaporkannya," kata dia.

Sementara Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni hingga berita ini dibuat masih belum memberikan keterangan detail menyangkut pelaporan dimaksud. "Diselidiki," singkat dia. (ant)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Gugatan Delpedro soal Pasal Penghasutan dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoaks yang diajukan Delpedro Marhaen.

img_title

VIVA.co.id

17 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |