Semarang, VIVA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) telah menyiapkan skema one way untuk mengantisipasi arus mudik Lebaran 2025. Dua skema, yakni one way lokal dan nasional, disiapkan guna memastikan kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan arus balik lebaran.
One way lokal akan diterapkan dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 Kota Semarang hingga Gerbang Tol Bawen KM 444 dan Gerbang Tol Salatiga atau Tingkir KM 456. Sementara itu, skema one way nasional akan dimulai dari Gerbang Tol Cikampek Utama KM 70 hingga Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.
Direktur Lalu Lintas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, menyatakan bahwa skema one way nasional untuk arus mudik akan diberlakukan mulai Kamis, 27 Maret 2025 pukul 17.00 WIB hingga Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 24.00 WIB.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan.
Photo :
- tvOne/Didiet Cordiaz
Sedangkan untuk arus balik, skema ini berlaku dari Kamis, 3 April 2025 pukul 14.00 WIB hingga Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 WIB.
"Bila ada dinamika nanti akan disosialisasikan semisal penambahan waktu one way mudik maupun balik," kata Sonny, Jumat, 14 Maret 2025.
Skema one way lokal bakal diterapkan dengan beberapa indikator yakni merujuk pada hitungan kendaraan atau traffic accounting yang melintas di Gerbang Tol Kalikangkung. Pertimbangan lainnya merujuk pada jumlah kendaraan masuk di Tol Semarang A-B-C. Ditambah kepadatan arus balik di jalan tol maupun di jalur arteri atau jalan dalam kota.
"One way lokal dilakukan untuk antisipasi kendaraan yang datang masuk ke wilayah dalam kota yang rasio kapasitasnya hanya dibatasi 4 ribu sampai 5 ribu kendaraan per jamnya," tandasnya.
Keputusan one way lokal ini, Sonny juga berpatokan pada dua hal lainnya yakni kendaraan yang melintas di jalur tol di angka 3 ribu sampai 4 ribu kendaraan per jam selama tiga jam berturut turut.
Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang
Halaman Selanjutnya
"One way lokal dilakukan untuk antisipasi kendaraan yang datang masuk ke wilayah dalam kota yang rasio kapasitasnya hanya dibatasi 4 ribu sampai 5 ribu kendaraan per jamnya," tandasnya.