Respons Kombes Ade soal Firli yang Kembali Ajukan Praperadilan

4 hours ago 1

Logo Indonesia Maju Logo Kemnaker Logo PUPR Logo VIVA Visual Logo VIVA.co.id Siapa

Sabtu, 15 Maret 2025 - 09:31 WIB

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak

Sumber :

  • VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA – Pihak Polda Metro Jaya merespons tindakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus ini mengaku sangat siap kembali menghadapi gugatan yang dilayangkan purnawirawan jenderal Polri itu.

"Pada prinsipnya tim penyidik melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Sabtu, 15 Maret 2025.

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Meski begitu, mantan Kapolres Solo ini mengungkit soal gugatan praperadilan pertama Firli yang tak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolak, maka, dia mengklaim kalau pihaknya sah dalam penanganan kasus ini.

"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB yang dilakukan oleh penyidik adalah sah, sebagaimana perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Ade Safri menegaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sampai pada penetapan tersangka Firli sesuai prosedur yang ada. Ditekankannya, semua keterangan saksi dan alat bukti yang ada pun telah sesuai sehingga Firli ditetapkan menjadi tersangka.

"Bahkan dalam penanganan perkara a quo penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," imbuhnya.

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar

Eks Ketua KPK Kembali Gugat Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel

Eks Ketua KPK Gugat Praperadilan Kapolri dan Kapolda Metro Jaya ke PN Jaksel

img_title

VIVA.co.id

14 Maret 2025

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Bayah, Getaran Terasa di Cianjur hingga Sukabumi

Gempa bumi dengan Magnitudo 5,2 mengguncang wilayah Bayah, Provinsi Banten, pada Sabtu, 15 Maret 2025, pagi.

Menteri Bahlil Sebut Butuh Nyali untuk Lawan Mafia Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmennya untuk membasmi para mafia di sektor minyak dan gas (migas).

 Puncak Arus Mudik Diprediksi 28 Maret 2025, Arus Balik 6 April

Puncak arus mudik lebaran 2025 diprediksi terjadi pada 28 Maret 2025, atau H-3 lebaran.  Sementara  puncak arus balik diprediksi terjadi pada H+5 atau 6 April 2025.

Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, Dimakamkan Hari Ini di Halmahera

Mantan Gubernur Maluku Utara yang juga terpidana kasus suap dan gratifikasi Abdul Gani Kasuba, meninggal dunia pada Jumat malam

Viral Polisi Kawal Alphard Tendang Pemotor hingga Jatuh di Puncak Bogor, Begini Duduk Perkaranya

Beredar video dan foto anggota polisi yang tengah melakukan pengawalan kendaraan di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, diduga menendang pemotor sehingga terjatuh

Polda Jateng Berlakukan Skema One Way saat Arus Mudik di Tol Semarang, Mulai 27 Maret

One way lokal akan diterapkan dari Gerbang Tol Kalikangkung KM 414 Kota Semarang hingga Gerbang Tol Bawen KM 444 dan Gerbang Tol Salatiga atau Tingkir KM 456.

Logo VLIX

Terpopuler

 Coba Sebutkan Siapa Namanya?

Ketegangan antara Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, dengan PDIP semakin memanas. Jokowi dengan tegas menantang partai yang telah memecatnya.

Viral Polisi Kawal Alphard Tendang Pemotor hingga Jatuh di Puncak Bogor, Begini Duduk Perkaranya

Beredar video dan foto anggota polisi yang tengah melakukan pengawalan kendaraan di jalur Puncak, Kabupaten Bogor, diduga menendang pemotor sehingga terjatuh

 Harus Diberi Tiga Hukuman

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan Eks Kapolres Ngada AKBP, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja harus dihukum tiga kali sekaligus.

Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Lebih dari 20 Kali

Seorang ayah berinisial USJ (46) diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri sebanyak lebih dari 20 kali.

 Kasus Korupsi Pertamina Kompleks, Remaja Bakar Gerbong KA hingga Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Trauma

Berita tentang mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah jadi salah satu tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto juga menarik perhatian pembaca VIVA.

Selengkapnya

logo

logo

Kunjungi microsite Ramadhan untuk info & inspirasi ibadah Anda

Partner

img_title

Mengelola keuangan itu gak mudah. Banyak godaan dan jebakan yang bisa membuat kita melakukan kesalahan finansial. Kesalahan-kesalahan ini bisa membuat kita merugi, terlil

img_title

Niccolò Machiavelli, filsuf politik asal Italia yang hidup pada abad ke-16, telah lama dikenang karena pandangannya yang realistis dan pragmatis mengenai kekuasaan dan ke

img_title

Seringkali kita berpikir bahwa orang kaya itu bebas foya-foya, beli barang-barang mewah, dan gak perlu mikirin soal menabung. Padahal, kenyataannya gak selalu begitu, lho

img_title

Punya waktu luang di rumah dan ingin memanfaatkannya untuk menambah penghasilan? Atau, kamu sedang mencari side hustle (pekerjaan sampingan) yang bisa dikerjakan dari rum

Selengkapnya

Isu Terkini

whatsapp-logo

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |