Jakarta, VIVA – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, mengungkap pihaknya menemukan sebuah CD atau compact disc berisi video asusila mantan Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, terhadap korbannya.
"(Disita) Surat berupa visum korban, serta CD atau compact disk yang berisi video seksual sebanyak delapan video," ungkap Patar, 15 Maret 2025.
Dia melanjutkan, pihaknya juga telah memeriksa sembilan saksi. Lalu, mendapatkan bukti petunjuk dari rekaman kamera CCTV (closed circuit television), data registrasi dari resepsionis hotel, serta menyita barang bukti beruapa satu baju dress anak motif love pink.
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka
Photo :
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Untuk diketahui, Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji mengatakan, mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja membuat dan menyebarkan konten pornografi anak.
"Perbuatan yang bersangkutan membuat konten video pornografi anak menggunakan handphone dan mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut melalui website atau forum pornografi anak di darkweb yang dapat diakses siapapun yang bergabung di dalam forum tersebut," katanya, Kamis, 13 Maret 2025.
Menurut dia, tiga unit handphone yang sudah disita bakal diperiksa guna mendalami lebih jauh soal perbuatan yang dilakukan Fajar.
Kini, AKBP Fajar sudah ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, mengingat pelanggaran itu dilakukan oleh perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri, maka kewenangan pemeriksaan seluruhnya oleh Mabes Polri.
“Pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Mabes Polri dan yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Halaman Selanjutnya
Kini, AKBP Fajar sudah ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur. Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.