Jakarta, VIVA - Korps Bhayangkara mengungkap kronologi terkuaknya pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Semua berkat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri. Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi.
"Adapun rangkaian yang bisa kami sampaikan. Yang pertama, adanya informasi yang kami terima dari Divisi Hubinter pada tanggal 22 Januari 2025 yang diteruskan ke Polda NTT dan dilakukan penyelidikan dugaan kasus asusila seksual tersebut," kata dia, Sabtu, 15 Maret 2025.
Begini Tampang Eks Kapolres Ngada Usai Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Photo :
- Tangkapan Layar Instagram @fakta.indo
Lalu, pada 23 Januari 2025, Polda NTT melakukan penyelidikan ke Hotel Kristal, Kupang. Disana, penyidik menggali informasi dari beberapa staf Hotel Kristal. Penyidik melakukan pengecekan terhadap data hotel tanggal 11 Juni 2024. Sejumlah alat bukti didapat dari sana mulai dari keterangan sembilan saksi, petunjuk dari CCTV, serta dokumen registrasi di resepsionis.
"Kemudian barang bukti berupa satu baju dres anak bermotif Love Pink dan alat bukti surat berupa visum serta CD atau compact disc yang berisikan video kekerasan seksual sebanyak delapan video," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Fajar ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra mengonfirmasi kabar tersebut. Henry mengatakan, mengingat pelanggaran itu dilakukan oleh perwira menengah yang menjabat suatu jabatan strategis di lingkungan Polri, maka kewenangan pemeriksaan seluruhnya oleh Mabes Polri.
“Pemeriksaan terhadap Kapolres Ngada masih berlangsung di Mabes Polri dan yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” kata Kombes Hendry Chandra, dalam keterangan tertulis pada Senin, 3 Maret 2025.
Henry mengatakan, penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025. Namun, ia tidak menerangkan kenapa kasusnya baru disampaikan ke publik.
Halaman Selanjutnya
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan di Kota Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri bersama Paminal Bidpropam Polda NTT.