RUU TNI, Tugas Operasi Prajurit Selain Perang Bakal Ditambah 3

4 hours ago 2

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:48 WIB

Jakarta, VIVA –  Ada pembahasan terkait jumlah operasi militer selain perang yang bisa dilakukan prajurit TNI dalam rapat Panitia Kerja (Panja) membahas Revisi Undang-undang TNI. Penambahan operasi militer non-perang tersebut bakal bertambah tiga jenis.

"Jadi dari 14 jenis berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu," kata Anggota Komisi I DPR RITB Hasanuddin, Sabtu, 15 Maret 2025.

Namun, Politikus PDIP itu belum merinci tiga tugas operasi militer non-perang tersebut. Dirinya mengatakan, dua di antaranya adalah perihal siber dan narkoba.

"17 itu intinya, satu, yang ke-15 itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu di dalam urusan siber, pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah, yang kedua mengatasi masalah narkoba, dan kemudian yang lain-lainnya, jadi ada tiga," ujar TB Hasanuddin.

Lebih lanjut dia mengatakan, penambahan jenis operasi bukan perang tersebut akan membantu memperkuat Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kemudian, walaupun TNI bakal punya operasi terkait narkoba, tapi revisi RUU TNI tersebut secara eksplisit menegaskan prajurit tak akan terlibat dalam praktik penegakan hukumnya.

"Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ujarnya.

Berikut ini daftar 14 operasi militer non-perang TNI :

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata

3. Mengatasi aksi terorisme

4. Mengamankan wilayah perbatasan

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta  keluarganya

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan  pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem  pertahanan semesta

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah

10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia  dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban  masyarakat yang diatur dalam undang-undang

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia

12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran  dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan

Halaman Selanjutnya

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |