Pengakuan Driver Ojol Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun di Tebet: Saya Hanya Gendong

5 hours ago 4

Sabtu, 15 Maret 2025 - 18:00 WIB

Jakarta, VIVA — Seorang driver ojek online (ojol) berinisial S (55) diduga mencabuli seorang bocah perempuan berinisial SK (8) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu 5 Maret 2025. Meski demikian, pelaku membantah telah melakukan tindakan asusila tersebut dan mengaku hanya menggendong korban.  

Saat dikonfirmasi oleh ayah korban, Abdul Rahman, S berdalih bahwa dirinya tidak melakukan pencabulan. “Dia bilang, ‘Saya nggak ngelakuin apa-apa, saya cuma lari pagi. Saya kasih uang, akhirnya saya gendong. Karena nggak kuat, saya taruh lagi,’” ungkap Abdul, dikutip Senin 15 Maret 2025.

Ilustrasi korban pencabulan.

Photo :

  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Selain itu, S juga mengklaim bahwa kontak fisik yang terjadi hanyalah ketidaksengajaan. Pengakuan ini disampaikan langsung oleh S di hadapan ketua RT setempat dan Abdul. “Pelaku datang langsung meminta maaf, ‘Bu, maafin saya, saya tadi tidak sengaja. Ngasih uang Rp 10.000 tuh, kesenggol, maafin saya ya,’” kata Abdul menirukan ucapan pelaku.  

Menurut Abdul, pelaku bahkan sampai bersujud di kaki nenek korban untuk memohon maaf. “Saksinya ibu mertua, saya, dan ada kakak dari mertua saya, ada sepupu saya juga. Banyak saksi pada saat itu,” ujarnya.

Kejadian bermula saat SK hendak pulang ke rumah setelah menunaikan salat Subuh di masjid. Di tengah perjalanan, korban dipanggil oleh pelaku yang mengiming-imingi uang sebesar Rp 10.000. “Anak saya ini habis salat Subuh. Dipanggil sama si pelaku ke belakang mobil, diiming-imingi uang Rp 10.000. Anak saya nggak mau,” jelas Abdul.

Meski sempat menolak, korban akhirnya ditarik tangannya oleh pelaku dan dipaksa menerima uang tersebut. Setelah itu, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap SK. Bahkan, untuk mencegah korban berteriak, pelaku membekap mulut SK.

Ibu korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Saat ini, polisi sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan warga setempat. Banyak yang menyerukan agar pelaku dihukum seberat-beratnya jika terbukti bersalah. Selain itu, masyarakat juga mendorong pihak berwajib untuk memperketat pengawasan terhadap kejahatan yang melibatkan anak-anak. 

Pakar hukum pidana, Dr. Rina Dewi, menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius. “Tindakan pencabulan terhadap anak adalah kejahatan yang sangat serius. Pelaku harus dihukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegasnya.  

Sementara itu, pihak penyedia layanan ojek online di mana S bekerja menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat hukum. “Kami akan memberikan dukungan penuh dalam proses penyelidikan. Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan sanksi tegas sesuai kebijakan perusahaan,” ujar perwakilan perusahaan.

Halaman Selanjutnya

Ibu korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Saat ini, polisi sedang mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |