Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya permohonan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo.
"Polda Metro Jaya menghormati putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon. Kami akan tetap mengikuti setiap proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede dalam keterangannya, Rabu, 26 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
"Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai permohonan praperadilan tidak lagi relevan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan," kata Abrianto.
Hakim juga mempertimbangkan bahwa pengujian terhadap alat bukti dapat dilakukan secara lebih komprehensif dalam persidangan perkara pokok.
Mengenai langkah Roy Suryo yang kembali mendaftarkan permohonan praperadilan kelima di PN Jakarta Selatan, Abrianto menegaskan bahwa kepolisian tetap menghormati hak setiap pihak untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku.
Abrianto menjelaskan pihaknya akan mempelajari materi permohonan tersebut dan menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan.
"Polda Metro Jaya siap mengikuti proses tersebut secara profesional dengan tetap menghormati independensi pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara," ungkap dia.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan status pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri dengan termohon Polda Metro Jaya. (Ant)
Tok! Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo Keempat
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya.
VIVA.co.id
26 Agustus 2026

1 hour ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

