Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya membenarkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pernah melaporkan pengacara Rocky Martin Napitupulu, terkait dugaan penggelapan uang honor pengacara.
Laporan tersebut kini masih berproses. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, laporan itu dibuat pada 22 Mei 2026 dan saat ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Iya benar, dilaporkan 22 Mei 2026. Saat ini dalam proses oleh penyidik Dit Reskrimum PMJ," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Juli 2026.
Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut, Budi mengatakan akan lebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Nanti saya tanyakan penyidik," ujarnya.
Namun demikian, Budi mengungkapkan bahwa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur kasus pidana dapat dihentikan apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia.
"Tapi, dalam Pasal 24 KUHAP apabila terlapor atau tersangka meninggal dunia maka perkara dihentikan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Hotman ternyata melaporkan Rocky Martin Napitulu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan.
Adapun laporan dibuat tanggal 22 Mei 2026. Laporan diwakili oleh kuasa hukumnya, Hendry Hamonangan Siahaan. Laporan tersebut bernomor LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya, korban yakni Hotman dan terlapor (Rocky) ditunjuk jadi kuasa hukum untuk menangani kasus korupsi di Semarang. Korban dapat bayaran Rp17, 5 miliar yang ditransfer dari kliennya ke terlapor baru kemudian diberikan ke korban.
Namun, disebut kalau ada beberapa uang yang tidak diserahkan ke korban. Berdasar laporan, korban disebut rugi sebesar Rp3,29 m. Kejadian itu dikatakan terjadi sekitar bulan Maret 2026.
Terkait laporan ini, Hendry selaku kuasa hukum Hotman yang mewakili membuat laporan tidak banyak berkomentar. Saat ditanya via sambungan telepon dia mengaku belum bisa menjawab pertanyaan soal laporan tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Saya belum bisa menjawab, nanti saya tanya ke Pak Hotman ya. Mohon maaf sekali, terima kasih sebelumnya sudah menghubungi," kata Hendry, dikutip Senin, 20 Juli 2026.
Adapun Rocky sendiri meninggal dunia pada Sabtu, 18 Juli 2026 lalu. Dia tewas bunuh diri di kawasan Apartemen Master Piece, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Halaman Selanjutnya
Polisi menduga korban meninggal akibat bunuh diri, namun motif di balik peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan. Korban ditemukan terjatuh di balkon lantai 2 Hotel The G yang berada di kawasan tersebut.

3 weeks ago
9
















