Jakarta, VIVA – Penyidik Polda Metro Jaya mulai memburu aset yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah dan haji yang menyeret PT Khazanah Tamma International (Hanania Group).
Langkah itu dilakukan sebagai upaya memulihkan kerugian ribuan korban yang gagal berangkat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin mengatakan, penyidik telah menyita sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak yang tersebar di berbagai daerah.
"Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak. Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada," ujarnya, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut dia, hasil penyelidikan menunjukkan sebagian aset tersebut tidak tercatat atas nama tersangka Ahmad Syah Farhan selaku Direktur Utama Hanania Group, melainkan menggunakan identitas pihak lain.
Iman mengungkapkan, penyidik juga menemukan sebidang tanah di wilayah Semarang yang nilainya dinilai cukup besar. Aset tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk membantu pemulihan kerugian para jemaah, termasuk membuka peluang pemberangkatan korban yang belum sempat berangkat umrah atau haji.
"Ini ada aset yang bersangkutan di Semarang, nilainya lumayan. Mudah-mudahan bisa digunakan untuk berangkatkan. (Bentuknya) Tanah," tutur dia.
Ia menegaskan, proses penelusuran aset milik tersangka masih terus dilakukan. Penyidik juga masih menghitung total nilai aset yang telah diamankan, termasuk uang yang dikembalikan oleh sejumlah influencer yang sebelumnya bekerja sama dengan Hanania Group.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional berinisial ASF terkait kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Group.
Penahanan dilakukan setelah ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kasus ini menjadi sorotan karena jumlah korban yang dilaporkan mencapai ratusan orang dengan total kerugian miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, hingga kini pihaknya telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah tersebut.
Salah satu laporan dibuat oleh pelapor berinisial JSP. Dalam laporan itu, tercatat sekitar 128 orang menjadi korban dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12,145 miliar.
Halaman Selanjutnya
“Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” kata Budi, dikutip Sabtu, 30 Mei 2026.

2 weeks ago
13











