Jakarta, VIVA – Kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat, memasuki babak baru. Polres Metro Jakarta Pusat kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang sempat viral di media sosial tersebut.
Sebelumnya, polisi telah lebih dulu mengamankan dua orang terduga pelaku. Namun, hasil pengembangan penyelidikan mengungkap keterlibatan sejumlah pelaku lainnya sehingga total tersangka yang diamankan kini menjadi tujuh orang.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, ketujuh tersangka terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
"Telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku dalam peristiwa penyekapan tersebut, yaitu lima orang laki-laki berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36)," kata Reynold di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.
Korban Disekap hingga Dipasung
Reynold menjelaskan, seluruh tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus pemerasan yang disertai penyekapan terhadap tiga pegawai percetakan.
Menurutnya, para tersangka tidak hanya menahan korban secara paksa, tetapi juga melakukan penganiayaan dan memasung kaki korban menggunakan alat khusus agar tidak dapat melarikan diri.
Ketiga korban dalam perkara tersebut masing-masing bernama Adit Saputra, Tegar Saputra, dan Muhammad Rafli.
Polisi menyebut tindakan para tersangka dilakukan sebagai bagian dari upaya memeras korban.
Polisi Sita Rantai hingga Uang Rp55 Juta
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyekap para korban.
Barang bukti yang disita meliputi:
- Satu rantai besi warna silver sepanjang 1 meter.
- Satu sling kabel baja.
- Tiga gembok cakram beserta kunci.
- Dua gembok beserta empat buah kunci.
- Tiga alat pengikat kaki berbahan besi yang dilapisi karet ban beserta penguncinya.
- Satu unit gerinda.
- Satu unit bor.
- Satu kartu ATM BCA milik tersangka berinisial II.
- Uang tunai sebesar Rp55 juta yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap korban.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Barang bukti tersebut kini diamankan penyidik sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Terancam Hukuman hingga 9 Tahun Penjara
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

2 weeks ago
4











