Polisi Ungkap Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

1 day ago 2

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Jakarta, VIVA – Polisi masih mendalami soal penetapan tersangka terhadap artis Ruben Samuel Onsu dalam kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli produk.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengungkapkan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap Ruben pada Jumat 28 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau di panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat tanggal 28 Agustus,” kata Iskandarsyah, kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026

Sementara itu, diketahui saat ini yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan. Iskandarsyah menerangkan, hal ini melihat dari syarat penahanan Pasal 100 ayat 5 UU 20 Tahun 2025, yakni yang bersangkutan tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turt tanpa alasan yang sah, tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak menghambat proses pemeriksaan.

Tidak berupaya melarikan diri, tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak melakukan ulang tindak pidana, tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa, dan atau tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap fakta baru dibalik penetapan tersangka terhadap artis Ruben Samuel Onsu dalam kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli produk.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah mengatakan, korban mengalami kerugian mencapai Rp3,5 miliar. 

Adapun peristiwa ini terjadi saat tersangka menawarkan bisnis kepada korban dan pada tanggal 6 Februari 2025, korban tertarik menginvestasikan dana miliknya.

“Uang Modal Investasi total sebesar

Rp3.5 miliar milik korban,” kata Iskandarsyah, kepada wartawan, Jumat 21 Agustus 2026

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan artis Ruben Samuel Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli produk yang diduga merugikan korban mencapai miliaran rupiah

“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, kepada wartawan, Kamis 20 Agustus 2026.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut Joko mengungkapkan, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tanggalnya 22 Agustus 2025, terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan yang pelapornya berinisial P.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |