Tangerang, VIVA – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya mengungkapkan selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan Jule akan menjalani rehabilitas setelah tertangkap terkait kasus penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Kharisma di Tangerang, Sabtu mengatakan bahwa, selebgram Jule tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena ia ditempatkan dalam proses restorative justice sebagai pemakai barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Untuk selebgram, karena berdasarkan dari yang pertama barang buktinya yaitu cuma satu yang berisikan vape dan tiga itu habis pakai, dan juga berdasarkan dari interogasi, berdasarkan penyelidikan-penyelidikan yang lainnya, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice," jelasnya.
Polisi memeriksa seorang selebgram Julia Prastini atau dikenal dengan Jule terkait penyalahgunaan cairan e-cigarette
Photo :
- ANTARA/HO-Polresta Bandara Soetta
Michael mengatakan keputusan untuk dilakukan rehabilitas tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan, interogasi, serta barang bukti yang diamankan dari tangan yang bersangkutan.
"Jadi Jule itu sebagai pemakai. Dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitas," katanya.
Dia menyebutkan selama proses rehabilitas yang dijalani oleh selebgram ini, nantinya akan diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Kendati, secara hukum, status Jule dalam perkara ini diposisikan sebagai korban penyalahgunaan narkotika.
Dalam hal ini, Kasatnarkoba memaparkan tetkait hasil pengungkapan kasus tersebut yang bermula dari pengembangan yang dilakukan oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
"Polisi terlebih dahulu meringkus dua wanita berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di Jakarta Barat, di mana petugas menemukan 27 buah cartridge vape yang mengandung etomidate," jelasnya.
Dari lokasi, tim penyidik mendapati adanya bukti transaksi dan pengiriman kepada seorang selebgram sebelum akhirnya turut melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada Senin 14 September 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Yang pertama kali ditangkap itu adalah inisial dari RR dan RN, dua perempuan tersebut. Lalu ketika kita melakukan penangkapan, di situ terdapat transaksi maupun bukti pengiriman kepada seorang selebgram," paparnya.
Berdasarkan hasil pengembangan itu, petugas di lapangan kembali mendapati informasi adanya keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial XC, sehingga pihaknya turut melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.
Halaman Selanjutnya
"Dari tangan warga negara asing yang bertindak sebagai bandar utama tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 71 pieces vape berisi etomidate dengan model serupa," ujarnya.

3 days ago
5





















