Jakarta, VIVA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi di sektor batu bara yang terjadi pada periode 2018 hingga 2022. Dalam tahap awal penyidikan ini, aparat penegak hukum masih mendalami berbagai aspek perkara, mulai dari potensi kerugian negara, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga keterkaitan distribusi batu bara terhadap pasokan energi.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan komoditas strategis nasional. Sejumlah isu yang sempat berkembang di ruang publik, termasuk mengenai pasokan batu bara dan peristiwa pemadaman listrik (blackout) di Sumatra, turut menjadi materi yang dikonfirmasi kepada penyidik dalam konferensi pers.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun demikian, penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum masih berada pada tahap penyidikan sehingga setiap dugaan masih akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, analisis dokumen, hingga hasil audit investigatif.
Kerugian Negara Masih Menunggu Audit Investigatif
Kepala Kortastipidkor Polri menjelaskan bahwa nilai kerugian negara belum dapat diumumkan karena masih menunggu hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan lembaga auditor sehingga penyidik belum dapat menyampaikan angka pasti kepada publik.
"Yang pertama berkaitan dengan penghitungan kerugian negara, itu ranahnya di BPK. Karena ini masih baru ditingkatkan dari tahap lidik ke sidik, tentu nanti setelah BPK mengeluarkan audit investigasi nanti kita akan sampaikan," ujarnya.
Hasil audit tersebut nantinya menjadi salah satu dasar penting dalam mengungkap besaran dampak yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dugaan TPPU Berpotensi Didalami Seiring Perkembangan Penyidikan
Selain fokus pada dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga membuka peluang untuk mendalami aspek tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.
Pendalaman tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara untuk menelusuri aliran dana maupun dugaan penyamaran hasil tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Seluruh proses tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang sedang dikumpulkan penyidik.
Penyidik Telah Periksa 16 Saksi
Halaman Selanjutnya
Dalam perkembangan penyidikan, Polri mengungkapkan telah meminta keterangan dari 16 orang saksi.

3 hours ago
1










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8004128/original/059258800_1780843343-word_media_image4.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256068/original/018149700_1781146804-20260609_153019.jpg)