Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto disebut akan memberikan amnesti untuk warga binaan pemasyarakatan. Amnesti diberikan pada hari kemerdekaan ke-81 RI, yakni 17 Agustus 2026 mendatang.
Hal itu diungkap langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dalam kegiatan kick off nasional skrining TBC di Lapas Kelas IIA Ngaseman, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Senin, 29 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Mudah-mudahan ada amnesti lagi yang kedua dari Pak Presiden. Informasinya, pada 17 Agustus nanti akan ada pemberian amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan," ucap Agus.
Agus lantas mengimbau warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dan pembimbingan di lapas dengan baik agar berpeluang memperoleh amnesti dari Presiden.
"Saya sampaikan imbauan kepada teman-teman yang saat ini menjalani proses pemidanaan, ikuti proses pembinaan dan pembimbingan dengan baik. Mudah-mudahan dari penilaian petugas, teman-teman memperoleh kesempatan untuk mendapat amnesti dari Bapak Presiden," tutur dia.
Agus menjelaskan, pemberian amnesti menjadi salah satu upaya konkret pemerintah dalam mengatasi kelebihan kapasitas penghuni di sejumlah lapas dan rutan di Indonesia.
Dia menyebut amnesti tersebut direncanakan menyasar warga binaan berusia di bawah 35 tahun. Namun, penerima amnesti tidak langsung bebas, melainkan akan mengikuti program komponen cadangan (komcad) untuk membangun kedisiplinan setelah menjalani masa pemidanaan.
"Mudah-mudahan Pak Presiden, seperti saya sampaikan tadi, Agustus nanti akan memberi amnesti kepada warga binaan pemasyarakatan di bawah usia 35 tahun. Tapi tidak langsung bebas, melainkan ikut komcad agar mereka disiplin," ungkap dia.
Pada 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 terpidana. Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Agus juga menyinggung persoalan kelebihan kapasitas dan kepadatan penghuni di lapas maupun rutan yang berdampak pada kondisi kesehatan warga binaan, termasuk risiko penularan tuberkulosis (TBC).
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan menggelar skrining TBC secara nasional di 532 lapas dan rutan di seluruh Indonesia dengan sasaran 272.573 warga binaan pemasyarakatan. (Ant)
Respons Istana soal Pernyataan Prabowo Tegaskan Kebebasan Akademik Bagi Kampus
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Juri Ardiantoro menjelaskan maksud pernyataan Presiden Prabowo yang meminta agar kampus memiliki kebebasan akademik.
VIVA.co.id
29 Juni 2026

2 weeks ago
7











