Prabowo Bangga Gaji Hakim di Indonesia Lebih Tinggi dari Singapura-Malaysia

3 weeks ago 10

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:02 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto mengaku bangga karena gaji atau upah para hakim di Indonesia lebih tinggi dari negara Singapura dan Malaysia

Hal tersebut disampaikan Prabowo dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di ruang rapat paripurna DPR, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Negara bangga karena gaji Ketua Mahkamah Agung (MA) di Indonesia lebih tinggi dibandingkan ketua MA Singapura. Selain itu gaji hakim junior di Indonesia juga lebih tinggi daripada Malaysia.

"Saya sekarang bangga karena laporan ketua Mahkamah Agung kita penghasilannya lebih tinggi dari ketua Mahkamah Agung Singapura. Dan juga hakim paling junior kita gajinya lebih tinggi dari hakim junior di Malaysia," kata Prabowo.

Ilustrasi pengadilan atau kasus hukum.

Kepala Negara menambahkan tidak ada negara maju yang tidak memberikan kepastian hukum. maka itu, Prabowo menyebut gaji para hakim di Indonesia harus dinaikkan.

"Ada yang sampai hampir 300 persen naiknya, penghasilan hakim-hakim kita," ujar dia.

Prabowo menjelaskan kenaikan gaji hakim itu untuk upaya bersih-bersih institusi. Sebab jangan sampai hakim di Indonesia bisa disogok.

"Ini langkah nyata untuk kita ciptakan institusi-instusi yang bersih, kita tidak mau hakim-hakim kita disogok, dibeli. Kita tidak mau juga semua aparat kita lainnya seperti itu," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, yang ditetapkan pada 4 Februari 2026 untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

Dalam salinan Perpres yang dikutip pada, Senin 4 Mei 2026, disebutkan bahwa pengaturan hak keuangan dan fasilitas bagi hakim ad hoc diperlukan karena mereka merupakan pejabat yang menjalankan kekuasaan kehakiman, sehingga perlu diatur secara terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Penerbitan aturan baru tersebut juga bertujuan meningkatkan kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri dalam menjalankan tugasnya.

Berikut besaran tunjangan Hakim Ad Hoc sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2026:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

1. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama Rp49.300.000
2. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Rp64.500.000
3. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi Rp105.270.000.

Halaman Selanjutnya

Pengadilan Hubungan Industrial

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |