Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima permohonan praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hakim tunggal Firman Akbar menyatakan pihaknya tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Lodewyk karena perkara yang diajukan upaya praperadilan bukan merupakan wilayah hukum PN Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Mengabulkan eksepsi Termohon (Kejaksaan Agung) mengenai kewenangan mengadili," kata hakim Firman pada sidang putusan praperadilan, Senin, 24 Agustus 2026.
Hakim Firman kemudian menetapkan untuk tidak memberikan penilaian terhadap sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Lodewyk.
Dia menjelaskan, perkara Lodewyk berada dalam wilayah hukum PN Jakarta Selatan sehingga praperadilan seharusnya diajukan di sana.
Meski permohonan praperadilan Lodewyk di PN Jakarta Selatan juga tidak diterima karena alasan yang sama, hakim Firman berpendapat eks Wakil Kepala BGN itu masih dapat mengajukannya kembali.
"Putusan PN Jaksel tersebut belum menilai pokok permohonan sehingga tidak menghalangi pemohon untuk mengajukannya kembali," ungkapnya.
Adapun dalam gugatan praperadilan tersebut, Lodewyk Pusung meminta agar status tersangka terhadap dirinya dalam kasus korupsi MBG dicabut.
Advokat Lodewyk, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menyampaikan kliennya sama sekali tidak terlibat dan tidak memiliki kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa terkait program MBG serta penentuan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Kami harap majelis hakim menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon (Kejaksaan Agung) berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon (Lodewyk)," ucap OC Kaligis dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, penyidik tidak memiliki bukti yang kuat dan dasar hukum yang sah terkait penetapan tersangka kliennya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Tak hanya terkait penetapan tersangka, OC Kaligis juga mengajukan keberatan terkait penangkapan, penggeledahan, penahanan, hingga penyitaan aset kliennya.
Berbagai tindakan tersebut, kata dia, telah dilakukan sewenang-wenang lantaran tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Ant)
Rapimnas DMDI: Tegaskan Dukung Penuh Program Prabowo-Perkuat Aksi Kemanusiaan
Organisasi Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan memperkuat aksi kemanusiaan.
VIVA.co.id
24 Agustus 2026

2 days ago
10
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

