Presiden Prabowo Teken Inpres soal Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Pemda Dipangkas 50 persen

7 hours ago 1

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:05 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam memastikan anggaran negara digunakan secara efisien dan tepat sasaran.

Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Januari 2025, Prabowo mengarahkan penghematan belanja negara sebesar Rp306,69 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menekan pengeluaran, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Efisiensi ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pengurangan perjalanan dinas hingga pembatasan belanja honorarium.

Target penghematan Rp306,69 triliun mencakup Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga, sementara Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah. 

Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.

Selain itu, penghematan diarahkan pada belanja honorarium, kegiatan seremonial, dan pengeluaran yang tidak memiliki output terukur.

“Anggaran harus difokuskan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, bukan hanya mengikuti pola alokasi tahun sebelumnya atau pemerataan antarperangkat daerah,” tegas Presiden Prabowo dalam arahannya dikutip VIVA.co.id.

Presiden juga menekankan pentingnya efisiensi dalam berbagai aspek, seperti kajian, studi banding, publikasi, hingga seminar, guna memastikan anggaran digunakan untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas.

Tujuh Arahan untuk Pemerintah Daerah

Berikut adalah tujuh poin utama yang menjadi arahan Presiden bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menjalankan efisiensi belanja:

  1. Membatasi belanja seremonial dan kegiatan lain yang tidak mendesak—termasuk kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion.
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% untuk efisiensi pengeluaran.
  3. Membatasi belanja honorarium, baik dari segi jumlah tim maupun besaran honorarium, dengan mengacu pada Peraturan Presiden terkait Standar Harga Satuan Regional.
  4. Memangkas belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur, sehingga anggaran lebih optimal.
  5. Memprioritaskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, bukan sekadar pemerataan atau pola anggaran tahun sebelumnya.
  6. Menyeleksi pemberian hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada kementerian/lembaga.
  7. Menyesuaikan belanja APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya yang bersumber dari Transfer ke Daerah, sesuai dengan arahan Inpres.

Halaman Selanjutnya

“Anggaran harus difokuskan untuk mendukung peningkatan pelayanan publik, bukan hanya mengikuti pola alokasi tahun sebelumnya atau pemerataan antarperangkat daerah,” tegas Presiden Prabowo dalam arahannya dikutip VIVA.co.id.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |