Pria di Medan Motornya Dibegal Saat Bawa Korban Pembacokan ke Rumah Sakit Medan

4 hours ago 1

Senin, 3 Februari 2025 - 05:46 WIB

Medan, VIVA – Seorang pria bernama Ferdy (19), menjadi korban pembegalan di di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. Padahal saat kejadian, korban sedang mengantarkan rekannya yang kena bacok ke rumah sakit. 

Menerima laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyidikan dan berhasil meringkus tiga pelaku masing-masing berinisial MAB alias Cimeng (17), MAA (20), dan YAH alias Oncel (17).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Failsal mengungkapkan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap secara terpisah di Kota Medan pada Jumat, 31 Januari 2025.

Riffi menjelaskan kronologi pembegalan tersebut terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal korban menerima informasi rekannya bernama Hafis kena bacok. 

“Kejadian bermula saat korban Ferdy sedang duduk bersama teman-temannya. Ia mendapat kabar bahwa rekannya Hafis menjadi korban pembacokan. Karena penasaran, korban langsung menuju lokasi dan melihat Hafis terluka," ucap Riffi pada Minggu, 2 Februari 2025.

Tiga pelaku saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polres Pelabuhan Belawan)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Kemudian, korban bersama temannya yang lain membawa Hafis ke Rumah Sakit Mitra Medika di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. 

Dengan menggunakan sepeda motor, korban berboncengan tiga saat menuju ke rumah sakit. "Korban kemudian bersama teman-temannya hendak membawa teman Hafis ke RS Mitra Medika dengan berboncengan tiga,” jelas Riffi.

Tepatnya, di lokasi kejadian mereka dipepet pelaku dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan mengancam korban. Melihat ancaman itu, dua teman korban termasuk terkena bacok langsung melompat dan melarikan diri.

"Sementara itu, korban yang berusaha kabur dengan memutar sepeda motornya justru terjatuh. Korban akhirnya ikut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Dari kejauhan, korban melihat para tersangka mendorong sepeda motornya dan kabur,” kata Riffi.

Kemudian, korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Riffi mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku MAB alias Cimeng, berada di sebuah warnet di Jalan Gaharu, Kota Medan.

“Kami segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap MAB alias Cimeng. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAA dan YAH di daerah Mabar,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka MAB dan MAA mengakui telah melakukan pembegalan dan membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu, tersangka YAH mengaku ikut serta dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp 5.600.000 atas permintaan MAB. 

“YAH mengaku mendapat upah sebesar Rp 200.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban,” jelas Riffi.

Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, untuk proses hukum selanjutnya. 

“Kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya

"Sementara itu, korban yang berusaha kabur dengan memutar sepeda motornya justru terjatuh. Korban akhirnya ikut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Dari kejauhan, korban melihat para tersangka mendorong sepeda motornya dan kabur,” kata Riffi.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |