Pria di Taiwan yang Hindari Wajib Militer Terancam Penjara Maksimal 5 Tahun

5 hours ago 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Taiwan, VIVA – Taiwan mengusulkan amendemen aturan yang menetapkan hukuman penjara minimal satu tahun bagi mereka yang menghindari wajib militer.

Usulan tersebut juga mencakup peningkatan sanksi bagi pria yang sengaja menunda proses wajib militer hingga melewati batas usia yang ditentukan, menurut laporan media setempat, Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kementerian Dalam Negeri Taiwan menyatakan bahwa usulan tersebut dipicu oleh sejumlah kasus yang menarik perhatian publik, termasuk kasus beberapa figur publik dari kalangan hiburan yang dituduh menghindari kewajiban wajib militer, sebagaimana dilaporkan kantor berita Central News Agency (CNA) yang berbasis di Taipei.

Kementerian itu menegaskan bahwa wajib militer merupakan kewajiban konstitusional bagi pria yang memenuhi syarat. Namun, sejumlah kasus belakangan ini menunjukkan adanya upaya menghindari dinas militer, seperti memperpanjang masa tinggal di luar negeri dengan visa, sengaja melukai diri sendiri, atau mengubah kondisi fisik untuk menghindari panggilan wajib militer.

Menurut kementerian, kasus-kasus tersebut telah memicu perhatian luas masyarakat.

Pihak kementerian juga menilai bahwa sanksi yang berlaku saat ini belum cukup efektif untuk memberikan efek jera terhadap pelanggaran tersebut.

Selain memperketat hukuman, amendemen yang diusulkan juga bertujuan merevisi pedoman pemidanaan. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pelaku penghindaran wajib militer dapat dijatuhi hukuman penjara hingga lima tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kementerian menjelaskan bahwa dalam praktiknya banyak kasus berakhir dengan penundaan penuntutan, penghentian penuntutan, atau hukuman penjara enam bulan atau kurang yang kemudian dapat diganti dengan pembayaran denda.

Untuk memperkuat efek pencegahan sekaligus menjaga prinsip keadilan dalam pelaksanaan wajib militer, rancangan aturan baru tersebut mengusulkan hukuman penjara antara satu hingga lima tahun bagi pelanggar aturan tersebut. (Ant)

Dugaan tindakan tak senonoh seorang pria terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara

Kabar Terbaru Kasus Pria Diduga Lecehkan Anjing Pomeranian di Kafe Jakut

Kasus dugaan tindakan tak senonoh seorang pria terhadap seekor anjing di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), terus bergulir. Pelaku bakal dites kejiwaan.

img_title

VIVA.co.id

13 Juni 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |