Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya bakal memeriksa kondisi kejiwaan R, pria yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menendang seorang wanita saat mengantre makanan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami motif di balik tindakan R yang dilakukan di tempat umum hingga videonya viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Senin, 21 September 2026.
Dewa Putu mengatakan, pemeriksaan psikologi diperlukan untuk memastikan tindakan yang dilakukan R, termasuk dugaan tindakan impulsif yang berujung pada kekerasan terhadap korban.
“Untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap R dan sejumlah saksi, polisi mendapati motif penendangan tersebut karena tersangka merasa terganggu dengan keberadaan korban.
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kita periksa, juga kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap pelaku. Kesimpulan sementara yang kita dapatkan terhadap motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban," kata dia.
R saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
"Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Aksi tersebut terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Ketika itu, korban berinisial TL tengah mengantre untuk membeli bakso di area food court.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Di tengah antrean, R yang berada di sekitar belakang barisan tiba-tiba melayangkan tendangan ke arah bagian belakang tubuh korban.
Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan R jadi tersangka. Polisi memastikan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara. R kemudian dijerat dengan Pasal 466 KUHP baru terkait tindak pidana penganiayaan.
Nasib Pria yang Viral Tendang Wanita di Mal Senayan City, Kini Ditahan
Polisi akhirnya menahan R (44), pria yang viral setelah menendang seorang wanita saat mengantre makanan di Mal Senayan City (Sency), Jakarta Pusat (Jakpus).
VIVA.co.id
21 September 2026

1 day ago
3





















