Bekasi, VIVA – Seorang wanita penagih utang bank keliling ditemukan tewas dibunuh oleh nasabahnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 3 Februari 2025.
Korban, yang diketahui bernama Sri Pujianti (22) asal Jonggol, Bogor, ditemukan tak bernyawa setelah menagih cicilan utang di rumah pelaku, Sunardi (44), warga Desa Sindang Mulia, Kecamatan Cibarusah.
Sri, yang bekerja sebagai penagih utang bank keliling, diduga dibunuh dengan cara dicekik setelah pelaku merasa kesal ditagih utang sebesar Rp 2,7 juta.
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi telungkup dan tertutup oleh spring bed, serta dipenuhi luka memar. Pembunuhan ini terungkap setelah ketua RT setempat menerima laporan tentang orang hilang yang tengah melakukan penagihan di daerah tersebut.
Polisi berhasil menangkap Sunardi yang berusaha kabur setelah melakukan tindakan kejam itu. Dalam pengakuannya, pelaku mengungkapkan bahwa kemarahan dan kebingungannya tentang cicilan utang menjadi pemicu pembunuhan.
Sunardi kini ditahan di Polsek Cibarusa, sementara petugas terkait melakukan pembongkaran sepiteng di rumah pelaku, karena adanya dugaan korban lain yang mungkin juga menjadi korban kejahatan Sunardi.
Ilustrasi penganiayaan dengan pisau
Kombes Pol Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan dua perkara pembunuhan.
“Perkembangan perkara pembunuhan yang terjadi di Polsek Cibarusa dapat kami sampaikan bahwa ada dua perkara. Perkara pertama adalah penganiayaan atau pembunuhan yang terjadi pada 3 Februari 2025, dan perkara kedua terjadi pada awal November 2022,” kata Mustofa, dilansir dari YouTube tvOne.
Perkara pertama yang baru terungkap melibatkan korban yang merupakan penagih bank keliling.
“Dalam perkara pertama, tersangka mengaku bahwa ia melakukan pembunuhan atau penganiayaan setelah ditagih utang sebesar Rp 2,7 juta yang sudah dicicil selama 10 bulan,” tambahnya.
Sedangkan pada perkara kedua, tersangka melakukan pembunuhan kepada istrinya sendiri yang kemudian di jasadnya disimpan dalam sepiteng sejak tahun 2022.
“Perkara kedua yang terjadi pada November 2022, tersangka melakukan pembunuhan ataupun penganiayaan karena merasa terus ditagih sama istrinya untuk mengembalikan nama sertifikat yang semula atas nama istrinya ke anak daripada korban, karena sertifikat masih dijaminkan di bank makanya tersangka kebingungan bagaimana caranya membalikkan nama sertifikat,” jelas Mustofa.
Halaman Selanjutnya
Kombes Pol Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan dua perkara pembunuhan.