Jakarta, VIVA – Ketua DPR RI Puan Maharani menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tentang pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
"Ya kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK," ucap Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Puan memastikan komisi terkait di DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Dan selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di MK, Jakarta, Senin.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
MK, dalam pertimbangannya, menilai pemohon dalam permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan pemohon terkait hal yang bisa merugikan hak konstitusional secara aktual atau pun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran wajar.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Disebutkan bahwa Mahkamah merujuk pada pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Adapun permohonan tersebut diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Puan Bantah Anggapan PDIP Abu-abu: Enggak Kok, Kita Jelas
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani buka suara soal posisi partainya sebagai partai penyeimbang yang disorot oleh partai koalisi pemerintah. Dia menepis PDIP abu-abu.
VIVA.co.id
2 Juli 2026

1 week ago
6











