Jakarta, VIVA – Anggota Komisi VI DPR RI Firnando Hadityo Ganinduto meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terkait informasi mengenai pemblokiran rekening yang sedang ramai diperbincangkan. Ia mengimbau publik menunggu penjelasan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan agar persoalan tersebut dapat dipahami secara utuh berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Firnando, Bank BUMN memiliki regulasi, prosedur, dan tata kelola yang harus dipatuhi dalam menjalankan aktivitas perbankan, termasuk dalam hal pembatasan atau penghentian sementara transaksi pada rekening tertentu. Tindakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perbankan maupun apabila terdapat dasar atau permintaan dari pihak yang berwenang dalam suatu proses hukum.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Bank Mandiri sebagai salah satu bank dalam himpunan BUMN tentu memiliki aturan dan prosedur yang harus dipatuhi. Karena itu, kita perlu melihat persoalan ini secara utuh dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan,” ujar Firnando dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, apabila pemblokiran rekening berkaitan dengan proses hukum terhadap seseorang yang telah berstatus terdakwa, masyarakat perlu memahami bahwa pemblokiran merupakan bagian dari mekanisme yang harus dilihat berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Status terdakwa sendiri bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah, karena proses peradilan tetap harus dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Firnando juga meminta masyarakat tidak berspekulasi apabila terdapat keterlibatan aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, informasi mengenai dasar pemblokiran, pihak yang memiliki kewenangan, serta prosedur yang dijalankan sebaiknya disampaikan melalui klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau merugikan pihak tertentu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sebagai Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap BUMN secara objektif.
“Yang terpenting sekarang adalah menunggu klarifikasi resmi, menghormati proses hukum, dan memastikan seluruh pihak menjalankan kewenangannya sesuai aturan. Jangan sampai informasi yang belum lengkap menimbulkan persepsi yang merugikan masyarakat maupun pihak-pihak yang berkaitan,” tutur Firnando.
Penjelasan OJK soal Heboh Rekening Rp80,9 Juta Milik Koordinator AMPB Supriyono, Minta Masyarakat Lakukan Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait adanya penundaan transaksi atas rekening yang dimiliki Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono.
VIVA.co.id
25 Agustus 2026

1 day ago
1
















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9310865/original/081850900_1785378315-cropped-2d7f636b-2380-40cc-a881-ea61c56069f5.jpg)

