Jakarta, VIVA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pemungutan pajak di marketplace mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan kepada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak agar dapat menyesuaikan sistem sebelum kebijakan diterapkan kepada para penjual.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Empat marketplace yang ditunjuk yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
"Jadi pajak ini bukan pajak baru. Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Yang berubah hanya mekanisme pemungutannya, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 1 Juli 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Bimo menjelaskan penunjukan marketplace didasarkan pada kesiapan sistem, besaran transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kemampuan melakukan pemungutan dan pelaporan pajak secara elektronik.
Dalam aturan tersebut, marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual atau nilai transaksi yang belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Mekanismenya, konsumen membayar transaksi melalui marketplace. Selanjutnya, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan penjual, menerbitkan invoice, menyetorkan pajak ke kas negara, dan melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.
Bimo menegaskan pemungutan tersebut hanya dikenakan kepada penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
"Misal pedagang menjual barang senilai Rp2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp2.000.000 = Rp10.000. Pajak sebesar Rp10.000 rupiah tersebut bukan pajak tambahan yang berdiri sendiri,” jelas Bimo.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurutnya, kebijakan itu tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme administrasi perpajakan melalui marketplace.
"Kami tegaskan kembali bahwa PMK Nomor 37 Tahun 2025 ini hadir bukan untuk menghambat ekonomi digital, melainkan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital berjalan dalam tata kelola kenegaraan yang sehat, adil, dan setara," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) Budi Primawan mengatakan pihaknya kini memprioritaskan kesiapan implementasi kebijakan agar berjalan efektif, memberi kepastian hukum, serta mengurangi dampak operasional bagi marketplace dan para penjual.

2 weeks ago
4











