Purbaya Buka Suara soal Wacana Penghapusan Pajak THR, JHT, Pesangon dan Pensiun

2 weeks ago 5

Senin, 29 Juni 2026 - 16:59 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, pihaknya bakal mengkaji wacana penghapusan pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, dan jaminan pensiun.

Dia mengaku, dirinya belum menerima surat dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, sebagai pihak yang mengusulkan hal tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Purbaya mengatakan, Kementerian Keuangan akan mengkaji regulasinya terlebih dahulu, dan melakukan perbandingan praktik serupa dengan negara-negara lain terkait penerapan hal tersebut.

"Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa, dan kita juga akan bandingkan dengan best practice di dunia seperti apa," kata Purbaya di kawasan DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya mengakui bahwa pemerintah belum bisa memutuskan untuk menerapkan tarif 0 persen bagi pajak JHT dan THR tersebut. Dia masih harus menunggu hasil kajian yang akan dilakukan terkait hal itu, sambil membandingkannya dengan yang sudah dilakukan oleh negara-negara lain di dunia internasional.

“Jadi bisa dikasih (tarif pajak 0 persen), bisa enggak. Tergantung hasil ini (kajian) kita,” ujarnya.

Purbaya menegaskan, pemerintah bakal mempertimbangkan aspek keadilan dalam penyusunan aturan terkait hal tersebut. Karena, jangan sampai pembebasan pajak ini justru lebih banyak dinikmati mereka yang berpenghasilan tinggi.

“Tapi rasanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar. Dan kita akan cek, itu kan sampe Rp 50 juta ya yang 0 persen? Kita akan lihat yang (saldo pencairannya) di atas Rp 50 juta berapa banyak sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” kata Purbaya.

Mengenai adanya dua kali pemotongan pajak, yakni saat pekerja menerima penghasilan melalui Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan saat manfaat JHT dicairkan, Purbaya mengatakan bahwa ketentuan itu masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Itu kan aturan undang-undang yang ada kan, nanti kita lihat. Tapi gini, jangan sampe saya potong, yang dapet yang untung orang kaya. Nanti pada maki-maki lagi gua,” ujarnya.

Diketahui, wacana penghapusan pajak atas THR, manfaat JHT, pesangon, dan jaminan pensiun itu, awalnya diusulkan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Halaman Selanjutnya

Sebab menurutnya, manfaat JHT berasal dari upah pekerja yang sebelumnya telah dikenai PPh Pasal 21, sehingga pemotongan pajak saat pencairan JHT merupakan bentuk pajak berganda.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |