Rektor Unsoed Diciduk KPK, DPR Ungkap Langkah Penting Pemerintah Benahi PTN

5 hours ago 3

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Jakarta, VIVA –Kasus dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq menjadi perhatian DPR. Komisi X DPR RI menilai perkara tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri (PTN).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan dunia pendidikan tinggi tidak boleh menjadi ruang bagi praktik transaksional. Proses penerimaan mahasiswa, menurutnya, harus mengutamakan prinsip objektif dan transparan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami atas nama Komisi X DPR RI menyatakan rasa prihatin dan sangat menyayangkan jika dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi," kata Lalu kepada wartawan, Kamis, 27 Agustus 2026.

Lalu mengatakan penerimaan mahasiswa baru harus didasarkan pada kemampuan dan prestasi calon mahasiswa, bukan karena kedekatan dengan pihak tertentu ataupun kemampuan finansial. Dia menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi untuk memastikan sistem seleksi di PTN semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik suap.

Meski demikian, Lalu tetap mengingatkan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan proses hukum kepada KPK.

"Jangan sampai persoalan ini justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi," ujarnya.

Komisi X DPR RI berencana meminta penjelasan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengenai langkah pemerintah dalam memperkuat tata kelola penerimaan mahasiswa baru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan celah dalam proses seleksi, khususnya jalur mandiri, dapat ditutup. Terlebih, Komisi X DPR RI disebut baru menyelesaikan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Panja SPMB) yang menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem seleksi ke depan. Lalu berharap rekomendasi tersebut dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat integritas penerimaan mahasiswa baru di seluruh PTN.

Sebagai informasi, Kasus Unsoed mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Purwokerto, Banyumas. Sebanyak sembilan orang diamankan, termasuk Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan dua wakil rektor. KPK menduga penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi proses seleksi penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri Fakultas Kedokteran Unsoed.

Halaman Selanjutnya

Dengan proses hukum yang masih berjalan, DPR menekankan pentingnya pembenahan sistem agar penerimaan mahasiswa baru di PTN tetap mengedepankan meritokrasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru. Selain Akhmad Sodiq, terdapat lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |