Bandung, VIVA – Kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Adimas Firdaus Putra alias Resbob resmi masuk babak baru.
Setelah melalui proses pemeriksaan oleh jaksa peneliti, berkas kasus Resbob dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasus tersebut dipastikan segera bergulir ke meja hijau.
Dengan status P21 tersebut, penyidik dijadwalkan menyerahkan tersangka Resbob beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 27 Januari 2026 untuk selanjutnya dilimpahkan ke tahap persidangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan perkembangan terbaru penanganan perkara tersebut. Ia menyebut, kelengkapan berkas telah dipastikan setelah jaksa peneliti melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Berkas perkara atas nama tersangka Adimas Firdaus alias Resbob telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sri Nurcahyawijaya, Jumat, 23 Januari 2026.
Sri menambahkan, setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar penuntutan di persidangan. Proses hukum, kata dia, akan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, Ditressiber Polda Jabar menetapkan Resbob, sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa motif utama tersangka melontarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan pendukung Persib Bandung, Viking, adalah demi meraup keuntungan finansial.
Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan mengungkapkan, tersangka secara sengaja merancang konten siaran langsung bermuatan penghinaan untuk memancing perhatian publik. Lonjakan jumlah penonton dalam siaran tersebut diharapkan berujung pada meningkatnya saweran yang menjadi sumber penghasilan tersangka.
“Yang bersangkutan adalah seorang live streamer. Dari tayangan yang dibuat, tersangka mendapatkan saweran. Konten ujaran kebencian itu sengaja dilakukan untuk meningkatkan penonton demi meraup pundi-pundi rupiah,” kata Kapolda saat konferensi pers di Markas Polda Jawa Barat, Rabu, 17 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari konten siaran langsung yang dilakukan Resbob melalui media sosial. Dalam tayangan tersebut, Resbob diduga melontarkan pernyataan bermuatan ujaran kebencian yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aparat penegak hukum memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional hingga tuntas.

1 day ago
3















