Jakarta, VIVA – Memutuskan untuk mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan menjadi pilihan yang cukup umum dilakukan pekerja. Alasannya pun beragam, mulai dari ingin mencari lingkungan kerja yang lebih sehat, memperoleh peluang karier lebih baik, hingga mempertimbangkan kondisi mental dan keseimbangan hidup.
Tidak sedikit pula pekerja yang memilih resign karena merasa tempat kerja sudah tidak lagi mendukung tujuan maupun perkembangan diri mereka.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun di tengah keputusan tersebut, persoalan finansial sering kali menjadi tantangan berikutnya. Sebab, tidak semua pekerja sudah memiliki tabungan atau sumber penghasilan cadangan setelah berhenti bekerja.
Sebab itu, banyak yang kemudian mencari informasi mengenai kemungkinan mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maupun Jaminan Hari Tua (JHT). Berikut penjelasannya sebagaimana dirangkum dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Rabu, 20 Mei 2026.
Apakah Resign Bisa Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Pekerja yang mengundurkan diri atau resign ternyata tidak bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memang hanya diperuntukkan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja atau PHK dari perusahaan.
JKP dirancang sebagai bentuk perlindungan sosial bagi pekerja terdampak PHK agar tetap memiliki bantuan finansial sementara sambil mencari pekerjaan baru. Karena itu, salah satu syarat utama dalam pengajuan klaim JKP adalah adanya bukti resmi PHK dari perusahaan tempat bekerja.
Dengan kata lain, pekerja yang resign atas keinginan sendiri tidak termasuk kategori penerima manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut dibuat untuk memastikan bantuan benar-benar diberikan kepada pekerja yang kehilangan mata pencaharian bukan karena keputusan pribadi.
Alasan Klaim JKP Bisa Ditolak
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Selain resign, terdapat sejumlah kondisi lain yang menyebabkan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat diproses. Beberapa pengecualian tersebut antara lain:
- Peserta meninggal dunia
- Memasuki usia pensiun
- Berhenti bekerja karena masa kontrak telah berakhir
- Mengalami cacat tetap total
- Belum memenuhi syarat minimal iuran, yakni terdaftar minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK
- PHK dilakukan karena pekerja terbukti melakukan pelanggaran berat berdasarkan putusan hukum pengadilan
Halaman Selanjutnya
Tak hanya itu, peserta juga harus memperhatikan batas waktu pengajuan klaim. Pengajuan manfaat JKP maksimal dilakukan tiga bulan sejak keputusan PHK diterbitkan perusahaan. Jika melewati tenggat waktu tersebut, maka klaim berpotensi tidak dapat diproses.

8 hours ago
4











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364675/original/098242200_1759123308-padel_3.jpg)


