Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung RI mengaku tak akan menghalangi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika hendak memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal, Muhammad Iqbal.
Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. Adapun pemeriksaan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di bawah Kementerian PUPR dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara.
"Tidak mempermasalahkan," kata dia, Selasa, 22 Juli 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna
Anang menekankan bahwa Kejaksaan terbuka jika memang keterangan Muhammad Iqbal dibutuhkan penyidik KPK. Institusinya, kata Anang, tak akan melindungi siapapun jika terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum.
"Kita tidak akan melindungi, kalau memang ada oknum dari kita Ibaratnya melanggar ya proses. Tapi, ada mekanisme yang harus dijalankan. Karena kita akan memanggil jaksa seperti itu," kata dia.
Sebelumnya, KPK diketahui telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta izin memeriksa Kajari Mandailing Natal, Muhammad Iqbal, serta Kasi Datun Kejari Mandailing Natal, Gomgoman Halomoan. Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan jalan PUPR ini tengah menjadi sorotan karena diduga merugikan negara dan melibatkan beberapa nama dari institusi strategis. KPK masih terus mendalami perkara tersebut.
Tom Lembong Tak Terima Dicap Koruptor, Kejagung Juga Siap Lawan di Banding!
Korps Adhyaksa menegaskan siap banding akan vonis mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di kasus importasi gula periode 2015-2016.
VIVA.co.id
22 Juli 2025