Jakarta, VIVA - Mantan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD angkat bicara soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mahfud mengatakan, penetapan status tersangka itu merupakan kewenangan KPK. Dia berharap, kasus ini bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Saya enggak punya pandangan. Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Mahfud di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 26 Desember 2024.
Pakar hukum tata negara sekaligus eks Menko Polhukam, Mahfud MD di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 20 Desember 2024
Photo :
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Di sisi lain, Mahfud meminta agar kasus yang menyeret Hasto ini ditangani secara transparan. Terlebih, muncul dugaan politisasi di balik penetapan status tersangka kepada Hasto.
"Kalau itu dianggap politik, ya silakan aja dipertanggungjawabkan kepada publik," ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, PDI Perjuangan (PDIP) mencium aroma dugaan politisasi hukum dibalik penetapan status tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
"Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir kemudian sempat terhenti. Lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Desember 2024.
Makanya, Ronny menduga penetapan Hasto Kristiyanto oleh KPK kental bermuatan politis. "Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen PDIP, dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," ujar dia.
Ada beberapa indikasi kata Ronny, terkait penetapan status tersangka Hasto. Pertama, adanya upaya pembentukan opini publik yang terus-menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
"Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi," kata Ronny.
Selain itu, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan.
"Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," pungkas dia.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas kasus korupsi berupa suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.