Respons Soal Praperadilan Kedua Roy Suryo yang Kandas, Polisi: Hakim Nilai Sebagai Upaya Menunda-nunda

3 weeks ago 23

Senin, 20 Juli 2026 - 14:13 WIB

Jakarta, VIVAPolda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Abrianto Pardede mengatakan, putusan hakim tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Kombes Abrianto, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Abrianto, majelis hakim dalam pertimbangannya juga menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok telah bergulir di pengadilan. Permohonan itu bahkan dinilai sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan perkara.

“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Meski demikian, Abrianto menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan praperadilan apabila merasa dirugikan dalam proses hukum. Namun, dalam perkara Roy Suryo, hakim telah memutuskan permohonan tersebut tidak lagi relevan.

“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” katanya.

Dia memastikan proses persidangan perkara pokok akan tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan pengadilan. Polda Metro Jaya juga akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

“Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ucapnya.

Abrianto menambahkan, pihaknya siap menghadapi apabila di kemudian hari kembali diajukan permohonan praperadilan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” kata Kombes Abrianto.

Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan tersebut, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.

Halaman Selanjutnya

Putusan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, pada Senin, 20 Juli 2026.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |