Jakarta, VIVA – Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR.
Ketua Pansus KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Farah Savira mengatakan, keputusan tersebut diambil dikarenakan ada perbedaan antara draft yang telah disetujui Gubernur Jakarta Pramono Anung dengan versi terkini yang sedang dibahas oleh Pansus.
“Jadi memang kita melanjutkan pasal per pasal kemarin, jadi memang kita me-review ulang karena ada perbedaan di draf yang sudah di-acc Pak Gubernur dengan yang ter-update terkini. Maka kita baca ulang dan kita review bersama-sama,” ujar Farah, Selasa, 24 Juni 2025.
Farah menyebutkan bahwa Pansus awalnya menjadwalkan untuk dua kali pelaksanaan rapat mengenai pembahasan Raperda KTR itu.
Larangan merokok
Photo :
- Beno Junianto/VIVA.co.id
Namun dikarenakan kompleksitas materi yang dibahas itu, Farah melanjutkan, perpanjangan waktu pembahasan diusulkan hingga bulan September 2025.
Farah menyampaikan bahwa nanti Raperda itu rampung atau tidak rampung tetap akan diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Dan harapannya bisa diselesaikan di Pansus, juga di Bapemperda juga lebih ringan kerjanya dan Bapemperda nanti akan melewati prosedur-prosedur baru nanti bisa di tahun ini, sementara denah perpanjangan waktu pasti bisa mundur tapi tetap di tahun 2025 kita utamakan bisa selesai,” ujarnya.
Terkait dengan adanya kekhawatiran dari pengusaha tembakau, Farah mengatakan bahwa DPRD telah melibatkan semua pihak dalam rapat dengar pendapat (RDP), termasuk dengan asosiasi perokok dan pengelola gedung.
Sebagian besar pelaku usaha, kata Farah, memang telah menerapkan pemisahan ruang yang digunakan untuk merokok.
“Cuma memang ada beberapa tempat yang masih dicampur, kita ngomongin soal restoran, kafe, makanya kita prinsipnya berdasarkan data, berdasarkan apa yang menjadi masukan,” kata Farah.
Halaman Selanjutnya
“Dan harapannya bisa diselesaikan di Pansus, juga di Bapemperda juga lebih ringan kerjanya dan Bapemperda nanti akan melewati prosedur-prosedur baru nanti bisa di tahun ini, sementara denah perpanjangan waktu pasti bisa mundur tapi tetap di tahun 2025 kita utamakan bisa selesai,” ujarnya.