Jakarta, VIVA – Kasus santri bakar santri yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyita perhatian publik.
Dalam peristiwa yang menewaskan satu santri dan dua lainnya luka, polisi sudah menetapkan dua tersangka. Pertama MR, santri yang membakar temannya dan Tuan Guru Haji (TGH) Ahmad Muzakki selaku pimpinan ponpes.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
TGH Ahmad pun tidak terima dengan penetapan tersangka dirinya dan menyebut hal ini sebagai kezaliman. Diketahui pula operasional pondok pesantren tersebut ternyata sudah habis masa berlakunya sejak 2021.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat
Photo :
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Merespons kejadian tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun langsung meminta Kapolda NTB memberi atensi penuh terhadap kasus ini. Sahroni menegaskan proses hukum harus berjalan objektif, profesional, dan bebas intervensi agar korban mendapat keadilan.
“Saya minta Kapolda NTB memberikan atensi penuh terhadap pengusutan kasus ini. Pastikan para korban segera mendapat keadilan seutuhnya. Ingat, Komisi III dan publik mengawasi jalannya perkara ini. Jangan sampai ada intervensi dari siapa pun, baik itu tokoh lokal, tokoh agama, maupun pihak-pihak lain yang mencoba memengaruhi proses hukum. Usut saja secara objektif dan berkeadilan,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Kamis 16 Juli 2026.
Menurut Sahroni, berbagai fakta yang terungkap sejauh ini menunjukkan adanya persoalan serius yang harus didalami penyidik, termasuk dugaan kelalaian dalam pengelolaan lingkungan pondok pesantren.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Kalau melihat rangkaian peristiwanya, ponpes ini memang banyak melanggar aturan. Dari informasi yang ada, izin operasional pondok sudah habis sejak 2021, ditambah adanya dugaan bullying kepada korban hingga akhirnya berujung pada aksi pembakaran," katanya.
Legislator partai Nasdem ini pun meminta jangan sampai ulah oknum dan pengelolaan yang bermasalah mencoreng nama baik ribuan pondok pesantren lain yang selama ini berizin, dikelola dengan baik, dan benar-benar menjadi tempat pendidikan yang aman serta membentuk akhlak generasi bangsa.
Kuasa Hukum MR Tersangka Kasus Santri Tewas Terbakar: Tidak Ada Unsur Kesengajaan dan Murni Kecelakaan
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus santri tewas terbakar, yakni AMR (55), pimpinan pondok pesantren, dan MR (15), rekan korban yang juga merupakan santri.
VIVA.co.id
16 Juli 2026

3 hours ago
1











