Sandra Dewi Minta Asetnya yang Disita di Kasus Harvey Moeis Dikembalikan, Ungkit Perjanjian Pra Nikah

3 hours ago 2

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Jakarta, VIVA – Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan asetnya terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut terdaftar dalam nomor perkara7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst dengan pemohon Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam keberatan, yakni jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung.

Dalam permohonannya, Sandra Dewi yang juga istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, memohonkan keberatan penyitaan sebagian aset, yakni sejumlah perhiasan; dua unit kondominium di perumahan Gading Serpong, Tangerang, Banten; rumah di perumahan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta; rumah di Permata Regency, Jakarta; tabungan di bank yang diblokir; serta sejumlah tas.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Adapun yang menjadi dalih Sandra dalam keberatan tersebut, yaitu sebagai pihak ketiga yang beriktikad baik serta aset diperoleh secara sah melalui endorsement atau iklan, pembelian pribadi, hadiah, tidak terkait dengan tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan sidang keberatan atas penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam perkara korupsi suaminya itu masih berlangsung.

"Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.

"Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya," imbuhnya

Andi mengungkapkan sidang keberatan Sandra Dewi sudah memasuki agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli pada Jumat, 17 Oktober 2025. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.

Ia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 8 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |