Blitar, VIVA – Wakil Wali Kota Blitar, Jawa Timur, Elim Tyu Samba (ETS), tengah menjadi sorotan publik usai dilaporkan oleh seorang pengusaha asal Makassar, Sulawesi Selatan terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp214 juta, yang disebut-sebut digunakan saat dirinya maju dalam Pilkada serentak 2024.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, yang menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada ETS.
“Benar, bersangkutan sudah diberikan undangan untuk hadir (pemanggilan klarifikasi), tapi sampai saat ini belum sempat hadir,” ujar AKP Wahiduddin, dikutip dari Antara Selasa, 21 Oktober 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2440/XII/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel, tertanggal 27 Desember 2024. Meski sudah dilaporkan sejak akhir tahun lalu, penyidik baru menindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP-Lidik/56/RES.1.11/2025/Reskrim yang diterbitkan pada 8 Juli 2025.
Dua hari setelah surat perintah itu keluar, tepatnya 10 Juli 2025, penyidik resmi mengirimkan surat panggilan kepada ETS untuk menjalani pemeriksaan. Namun hingga kini, panggilan tersebut belum dipenuhi.
“Memang sudah dipanggil, tapi belum datang,” kata Wahiduddin.
ETS disebut tidak hadir dalam dua kali panggilan pemeriksaan, termasuk panggilan kedua yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari utang piutang sebesar Rp214 juta yang diberikan pelapor, seorang pengusaha Makassar, kepada ETS. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan politik saat maju di Pilkada Blitar 2024.
Dalam perjanjiannya, ETS sempat berkomunikasi dengan pelapor dan berjanji melunasi utang secara mencicil sebesar Rp20 juta per bulan sesuai kesepakatan tertulis pada 9 Oktober 2024. Namun hingga kini, janji tersebut tidak ditepati.
Merasa dirugikan dan lelah menunggu kepastian pembayaran, pelapor akhirnya melaporkan ETS ke pihak kepolisian dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan, ETS belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Karyawati BPD Jambi Gelapkan Uang Rp 7,1 Miliar Demi Judol, Pas Diciduk Sisa Rp 80 Ribu
Karyawati Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Kacab Kerinci Gelapkan Uang 7,1 Miliar Demi Judi Online
VIVA.co.id
3 Juni 2025