DKPP Jatuhi Sanksi Peringatan Keras ke Jajaran KPU RI Terkait Sewa Private Jet

4 hours ago 2

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Jakarta, VIVA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada ketua, empat anggota dan sekjen KPU RI

Mereka dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet

Sanksi itu disampaikan langsung Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa, 21 Oktober 2025. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Muhammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Teradu II Idam Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, teradu V August Mellaz, masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu VII Bernad Darmawan Sutrisno selaku Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan teradu I sampai teradu V dan teradu VII tidak dibenarkan menurut etika penyelenggaraan pemilu terkait penggunaan private jet. 

Terlebih, teradu I sampai dengan teradu V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis yang eksklusif dan mewah.

Adapun dalih teradu I bahwa pertimbangan penggunaan private jet karena masa kampanye pada pemilu tahun 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit, tidak dapat diterima.

"Bahwa penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T, tertinggal, terdepan, terluar. Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik," kata anggota majelis, Ratna Dewi.

Teradu VI dalam perkara itu yakni Betty Idroos tidak dijatuhi sanksi.

Ratna mengatakan tindakan Betty yang menolak menggunakan private jet merupakan tindakan dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.

Betty dinilai telah menunjukkan sikap profesional dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan kewenangan selaku penyelenggara pemilu.

"Tindakan teradu VI tidak menggunakan private jet dan lebih memilih menggunakan pesawat komersial merupakan tindakan yang sesuai dengan asas kepatutan, kepantasan selaku pejabat negara, terutama terkait monitoring distribusi logistik," kata Ratna.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya Siapkan Anggaran Pengadaan Maung di 2026, Simak Bocorannya

Purbaya menegaskan, tahun depan akan kembali menganggarkan alokasi dana untuk pengadaan Maung, kalau pihak industrinya juga siap menyalurkan kendaraan taktis itu di 2026.

img_title

VIVA.co.id

21 Oktober 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |